TERNATE — Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengeluarkan peringatan keras kepada para investor tambang agar menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja lokal. Instruksi ini disampaikan saat pelantikan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara periode 2026–2031 di Royal Resto Ternate, Senin (10/8).
Sarbin mengakui keberadaan industri raksasa seperti PT IWIP dan Harita Group telah menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Namun, ia menyoroti adanya keresahan di kalangan buruh terkait distribusi kesejahteraan.
"Di berbagai media, kita saksikan perasaan kurang nyaman, karena kilaunya nikel masih belum mampu mengangkat buruh-buruh kami secara utuh. Saya cuma minta satu hal, jangan ada PHK, karena PHK bukan solusi," tegas Sarbin dalam sambutannya.
Untuk memastikan keberlangsungan tenaga kerja lokal, Pemprov Malut mengaku terus menjalin komunikasi dengan pimpinan perusahaan dan investor. Bahkan, Sarbin menyebut pihaknya sampai "mengemis komitmen" agar tidak ada pekerja lokal yang diputus hubungan kerjanya.
Langkah ini paralel dengan koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan mencakup berbagai persoalan aktivitas perusahaan tambang, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Sarbin, investasi yang masuk tidak boleh hanya mengejar keuntungan dari kekayaan alam Maluku Utara. Tanggung jawab sosial dan lingkungan harus menjadi bagian integral dari operasional perusahaan.
Di sisi lain, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam menciptakan keseimbangan hubungan industrial. Ia menyebut ada empat pilar yang wajib dijaga: harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
"Pengusaha boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami. Upah yang besar itu halal hukumnya, yang haram adalah upah kebesaran. Tugas serikat pekerja bersama APINDO dan pemerintah adalah bernegosiasi secara bermartabat untuk mewujudkan kesejahteraan itu," ujarnya.
Abdullah menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengawal pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja. Pihaknya berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh pekerja.
"Kalau buruh sejahtera, rakyat sejahtera, maka Indonesia akan maju. Kita harus berkolaborasi dan berkonsultasi agar seluruh pekerja bisa merasakan kemajuan daerah ini," pungkas Sarbin mengakhiri sambutannya.