16 Senjata Api Ilegal Diserahkan Warga Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara, Diungkap Saat HUT ke-81 RI

Penulis: Boyke Sihombing  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50:31 WIB
Warga Halmahera Utara menyerahkan 16 pucuk senjata api ilegal kepada Polda Maluku Utara di Sofifi, Senin (17/8/2026).

SOFIFI — Sebanyak 16 pucuk senjata api ilegal kini berada dalam penguasaan Polda Maluku Utara. Senjata-senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga Kabupaten Halmahera Utara dan dihadirkan di hadapan publik saat konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (17/8/2026).

Momen pengungkapan ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.

Penyerahan Sukarela: Kesadaran Warga Mulai Tumbuh

Kapolda menjelaskan, belasan senjata api tersebut bukan hasil sitaan atau penggerebekan, melainkan hasil kesadaran masyarakat. Warga yang masih menyimpan senjata secara ilegal menyerahkannya langsung kepada aparat kepolisian.

"Penyerahan senjata api ini merupakan hasil dari langkah kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar menyerahkan senjata yang masih disimpan," ujar Irjen Pol Arif Budiman dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Langkah ini dinilai penting mengingat penyimpanan senjata api tanpa izin memiliki risiko hukum dan potensi penyalahgunaan yang tinggi.

HUT ke-81 RI Jadi Momen Kampanye Keamanan

Pemilihan momen pengungkapan pada hari kemerdekaan dinilai strategis. Pihak kepolisian ingin menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah bagian dari semangat menjaga kedaulatan negara.

Dengan diserahkannya senjata-senjata ini, Polda Maluku Utara berharap wilayah Halmahera Utara dan sekitarnya semakin kondusif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyerahkan kepemilikan senjata ilegal kepada aparat tanpa menunggu tindakan tegas.

Belasan senjata api tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan atau diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top