Polres Pamekasan Periksa Kejiwaan Ibu yang Tusuk Anak Kandung hingga Tewas, Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Penulis: Boyke Sihombing  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:11:31 WIB
Polres Pamekasan membawa tersangka DA ke RSJ Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan selama lima hingga sepuluh hari.

MALUKU UTARA — Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Korban berinisial TD ditemukan dengan luka robek di bahu kiri serta luka tusuk pada bagian punggung dan pinggul, diduga akibat tusukan pisau dapur sepanjang 33 sentimeter yang diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto menyatakan, kondisi tersangka saat ini terlihat berbeda. "Karena itu, polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan," ujarnya, Selasa (18/8).

Observasi di RSJ Lawang Jadi Penentu Proses Hukum

DA dijadwalkan menjalani observasi selama lima hingga sepuluh hari di RSJ Lawang. Hasil pemeriksaan dari rumah sakit jiwa tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," kata Yoyok. Hasil observasi juga akan menjadi pertimbangan apakah penyidikan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum atau tersangka harus menjalani rehabilitasi.

Rekam Medis Tunjukkan Riwayat Perawatan pada 2020 dan 2023

Berdasarkan rekam medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020. Kondisinya sempat membaik, namun gangguan tersebut kembali kambuh pada 2023.

Upaya pendalaman kejiwaan ini dilakukan karena penyidik menemukan riwayat gangguan jiwa pada tersangka. "Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa," jelas Yoyok seperti dilansir Antara.

Saat kejadian, korban dan tersangka berada berdua di dalam rumah. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

DA Terancam Pasal KDRT dan KUHP

Dalam perkara ini, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA sebelum menentukan status hukum dan tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kemungkinan rehabilitasi apabila tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top