Kawasan Transmigrasi Maluku Utara Disiapkan Jadi Lumbung Pangan, Sertifikasi Lahan dan Mekanisasi Jadi Prioritas

Penulis: Boyke Sihombing  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:34:31 WIB
Rapat koordinasi program strategis kawasan transmigrasi digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara di Ternate.

TERNATE — Rapat koordinasi yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara itu menjadi titik temu berbagai program strategis, mulai dari penyelesaian legalitas tanah hingga pembangunan jalan penghubung kawasan transmigrasi di Halmahera Selatan. Wakil Menteri Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi, menegaskan komitmen kementerian menjaga akuntabilitas pengelolaan program setelah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada 2025.

Untuk mempercepat pembangunan kawasan, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran yang mencapai lebih dari Rp900 miliar pada 2027. Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program, termasuk Transmigrasi Lokal, Karya Nusa, dan penempatan Tim Ekspedisi Patriot (TFB) dari UGM, UI, Unpad, dan ITS di 20 titik di Maluku Utara.

Mengapa Mekanisasi Pertanian Mendesak Dikejar?

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyoroti ancaman serius terhadap produktivitas pangan. Pertumbuhan industri di Halmahera Tengah dan Pulau Obi telah memicu pergeseran tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, sehingga lahan pertanian berisiko kehilangan penggarap.

"Karena itu, produktivitas kawasan transmigrasi harus terus dijaga dan ditingkatkan. Kita membutuhkan dukungan mekanisasi pertanian agar produksi pangan tetap berjalan di tengah pergeseran tenaga kerja ke sektor industri," ujar Samsuddin.

Tanpa percepatan mekanisasi, produktivitas lahan dikhawatirkan menurun di saat kebutuhan pangan justru meningkat seiring bertambahnya pekerja industri di kawasan tersebut.

Sertifikasi Lahan: Menuntaskan Persoalan Jual-Beli Tanah

Di luar soal produksi, pemerintah daerah mendorong penyelesaian legalitas lahan transmigrasi. Penataan hukum terhadap jual-beli dan alih kepemilikan lahan yang belum bersertifikat dinilai krusial untuk memberikan kepastian hak kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.

Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi agar warga transmigran berani berinvestasi meningkatkan produktivitas lahannya. Persoalan ini selama ini kerap menjadi ganjalan di berbagai kawasan transmigrasi di Indonesia.

Jalan Penghubung dan Proposal 2027

Dari sisi konektivitas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan melalui Dinas Kehutanan untuk pembangunan jalan penghubung kawasan transmigrasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Akses transportasi yang memadai menjadi prasyarat distribusi hasil panen ke pasar.

Kepala Dinas Nakertrans Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan proposal pembangunan kawasan transmigrasi 2027 yang menghimpun usulan seluruh kabupaten/kota telah disampaikan ke Kementerian Transmigrasi. Sekretaris Ditjen Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, menekankan pentingnya keterpaduan program agar kawasan transmigrasi berkembang sebagai pusat produksi pangan dengan infrastruktur yang lebih baik.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: nuansamalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top