MALUKU UTARA — Lonjakan ini berlanjut dari posisi Rp2.740.000 per gram pada perdagangan Minggu (23/8/2026). Dalam sehari, emas bersertifikat ini menguat signifikan dan memperpanjang tren bullish yang berlangsung beberapa pekan terakhir.
Harga buyback Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.610.000 per gram. Artinya, investor yang membeli di level sebelumnya kini memiliki selisih harga jual-beli sebagai margin potensial.
Perhatikan ketentuan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Simulasinya begini: menjual emas 10 gram dengan harga buyback hari ini menghasilkan total transaksi Rp26,1 juta. Dengan NPWP, potongan pajaknya sekitar Rp391.500. Tanpa NPWP, potongannya mencapai Rp783.000.
Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam dari laman resmi Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:
Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan penguatan emas dunia yang diuntungkan permintaan aset safe haven. Di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian pasar keuangan, logam mulia tetap menjadi primadona investor ritel maupun institusi.
Minat terhadap emas juga terlihat dari maraknya layanan tabungan emas yang ditawarkan Pegadaian dan sejumlah bank BUMN. Skema cicilan dan pembelian pecahan kecil memudahkan masyarakat kelas menengah memulai investasi dengan modal terjangkau. Emas kini bukan sekadar perhiasan, melainkan instrumen lindung nilai yang likuid.