HALMAHERA UTARA — Gugatan terhadap Perda Hilirisasi Kelapa di Halmahera Utara menjadi sorotan. Kelompok masyarakat dan aktivis menilai regulasi yang diteken pada 2025 ini lebih menguntungkan industri pengolahan ketimbang petani, terutama melalui klausul larangan pengiriman buah kelapa ke luar daerah.
Larangan itu dianggap menjebak petani. Ketika harga buah kelapa di dalam daerah melemah, petani tidak punya opsi untuk mencari pasar dengan harga lebih baik di luar wilayah. Alhasil, mereka harus menerima harga yang berlaku di dalam daerah, sementara industri pengolahan justru mendapatkan bahan baku lebih murah.
Dilema Petani di Tengah Harga yang Tidak Menentu
Persoalan utama yang diangkat adalah posisi tawar petani yang semakin lemah. Saat harga jual di dalam daerah turun, petani tetap harus menjual kelapa untuk memenuhi kebutuhan harian. Mereka tidak bisa menahan hasil panen karena membutuhkan uang tunai.
Di sisi lain, pengolahan kelapa menjadi produk setengah jadi seperti kopra atau arang batok bukanlah solusi instan. Prosesnya membutuhkan biaya tambahan, waktu, dan tenaga. Padahal, harga kopra pun ikut terpengaruh ketika harga buah kelapa anjlok.
Nilai Tambah yang Tidak Kembali ke Petani
Ilustrasi sederhana bisa dilihat dari harga satu butir kelapa yang dibeli industri dari petani sebesar Rp2.200. Setelah melalui proses industrialisasi, satu butir kelapa tersebut dapat menghasilkan berbagai produk turunan seperti santan, kelapa parut kering, arang, dan serabut yang masing-masing memiliki nilai ekonomi tersendiri.
Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah seberapa besar keuntungan dari nilai tambah tersebut yang kembali ke kantong petani. Kekhawatiran yang berkembang, keuntungan justru dinikmati oleh perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Halmahera Utara, seperti PT Nico, sementara petani hanya menerima harga mentah yang rendah.
Pelatihan dan Alat Produksi Jadi Kunci
Harapan agar petani bisa mandiri mengolah hasil panennya masih menghadapi kendala. Belum ada kejelasan mengenai penyediaan pelatihan dan alat produksi yang memungkinkan petani melakukan proses pengolahan secara mandiri. Tanpa dukungan tersebut, klausul larangan ekspor hanya akan menjadi beban baru bagi petani.
Perda yang digagas untuk meningkatkan nilai jual kelapa ini justru dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan baru pada industri besar. Para penggugat berharap pemerintah kabupaten mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak merugikan petani yang menjadi pemasok utama bahan baku.