TOBELO — Sejumlah pengendara di Kabupaten Halmahera Utara mengeluhkan aktivitas mobil trailer pengangkut kontainer milik PT Natural Indococonut Organik (NICO) yang melintas tanpa pengawalan. Kendaraan bertonase besar itu melaju dari Pelabuhan Tobelo menuju kantor perusahaan di Desa Kupa-kupa, Kecamatan Tobelo Selatan.
Dalam sehari, trailer berban 24 dengan muatan kontainer berukuran 20 feet itu bisa melintas hingga tiga kali. Kondisi ini membuat pengguna jalan lain waswas, terutama saat berpapasan atau berada di dekat kendaraan tersebut.
Arman, seorang tukang ojek, menyampaikan keresahannya secara gamblang. Ia menilai kendaraan sebesar itu semestinya mendapat pendampingan dari aparat saat melintasi jalan umum.
"Mobil sebesar itu mengangkut kontainer tidak ada pengawalan dari pihak kepolisian," ujarnya kepada cermat, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Arman, pengawalan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dan risiko kecelakaan yang mengancam pengguna jalan lain. Ia membandingkan dengan kendaraan tronton yang biasa mendapat pengawalan saat keluar ke jalan raya.
"Setahu saya, kalau mobil setingkat tronton saja jika keluar di jalan raya harus ada pengawalan. Apalagi mobil sebesar itu mengangkut kontainer tetapi tidak ada pengawalan," katanya.
Keluhan serupa datang dari Alan, pengendara lain yang mengaku memilih menjaga jarak aman. Ia enggan mencoba mendahului trailer tersebut karena dimensinya yang besar dan panjang membuat manuver menjadi berbahaya.
"Kalau kita coba untuk mendahului, kami merasa takut karena mobil ini besar dan panjang," ungkapnya.
Alan berharap Polres Halmahera Utara merespons keluhan warga dan memastikan aktivitas kendaraan berukuran besar tetap mengedepankan aspek keselamatan. Ia menegaskan bahwa kehadiran pengawalan akan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau ada pengawalan dari pihak kepolisian tentunya pasti ada rasa aman," pungkasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu memberikan penjelasan. Tidak semua kendaraan pengangkut kontainer wajib mendapat pengawalan kepolisian.
Menurut Erlichson, pengawalan diberikan apabila kendaraan tersebut membawa muatan. Sementara trailer yang mengangkut kontainer dalam kondisi kosong tidak diwajibkan mendapatkan pengawalan.
"Kalau mobil yang tidak ada isinya alias kosong tidak wajib dikawal. Ada isinya baru dikawal," jelasnya.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika berpapasan atau berada di sekitar kendaraan berukuran besar yang melintas di jalan raya.