Kejati Maluku Utara Panggil Kadis PUPR Kepulauan Sula Terkait Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Rp Miliaran

Penulis: Edi Wahyono  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:44:31 WIB
Kejati Maluku Utara menerima laporan dugaan korupsi proyek Puskesmas di Kepulauan Sula.

TERNATE — Kejati Maluku Utara menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula. Selain Rosihan Buamona, sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta juga bakal dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret proyek pembangunan Puskesmas tahap II tahun anggaran 2025 ini.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa laporan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut telah diterima dan kini tengah dipelajari pihaknya. "Benar laporan sudah masuk dan sudah kami terima. Saat ini sedang kami pelajari," ujarnya, Kamis (27/08/2026).

Dugaan Korupsi Tak Hanya di Pelaksanaan, tapi Sejak Proses Tender

Laporan yang dilayangkan LIN Malut pada Selasa (25/8/2026) menyebutkan, praktik curang diduga kuat terjadi bukan hanya pada pelaksanaan fisik proyek pembangunan Puskesmas Desa Fuata dan Kabau. Proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran juga dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Matheos menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk pasti ditindaklanjuti. "Kita akan pelajari berkasnya dulu, setelah itu baru kita layangkan panggilan kepada terlapor, yakni Kadis dan kawan-kawannya untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Deretan Nama yang Dilaporkan ke Kejati Malut

Dalam laporannya, LIN Malut turut menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Mereka yang dilaporkan antara lain Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama berinisial AK, dan PPK yang disebut-sebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Tak berhenti di situ, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, hingga seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Sula juga masuk dalam daftar laporan. Total, kasus ini menjerat sedikitnya tujuh pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengelolaan anggaran proyek puskesmas tersebut.

Apa Langkah Kejati Malut Selanjutnya?

Meski laporan sudah diterima, Kejati Malut masih berada pada tahap pemeriksaan awal. Proses pendalaman berkas menjadi prioritas sebelum panggilan resmi dilayangkan kepada para terlapor.

Langkah ini memastikan bahwa setiap alat bukti yang cukup dapat dikumpulkan sebelum penyidikan formal dibuka, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan di Kepulauan Sula tersebut.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: fajarmalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top