HALUT — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Utara menggelar FGD untuk mematangkan arah pembangunan industri berdasarkan potensi masing-masing wilayah. Kegiatan berlangsung di ruangan Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Kamis (10/9/26).
RPIK yang disusun mencakup empat kawasan industri. Kao–Malifut ditetapkan sebagai kawasan industri pertambangan, Tobelo pada pengembangan sektor jasa, Galela berbasis pertanian, dan Loloda untuk pengembangan perikanan terpadu.
Empat Wilayah Industri dan Basis Potensinya
Pembagian wilayah itu menjadi kerangka utama RPIK. Setiap kawasan dipetakan sesuai karakter ekonomi dan sumber daya yang tersedia.
- Kao–Malifut — kawasan industri pertambangan
- Tobelo — pengembangan sektor jasa
- Galela — industri berbasis pertanian
- Loloda — perikanan terpadu
FGD melibatkan akademisi, OPD terkait, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Pelibatan itu dilakukan agar dokumen yang dihasilkan tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas.
Lima Strategi Utama dalam RPIK
Selain pembagian wilayah, RPIK dibangun melalui lima strategi utama. Kelimanya menyentuh hulu-hilir industri, dari komoditas sampai pengawasan.
- Percepatan hilirisasi komoditas unggulan
- Penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur
- Peningkatan sumber daya manusia industri
- Penguatan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi
- Penerapan industri hijau yang berwawasan lingkungan
Industri Diminta Tidak Jalan Sendiri, Beri Ruang UMKM
Sekda Halmahera Utara E.J Papilaya menekankan industri harus menyesuaikan diri dengan potensi daerah. Ia juga meminta sektor pariwisata, perikanan, perdagangan, dan jasa ikut didorong agar memberi nilai tambah bagi masyarakat.
"Industri tidak boleh jalan sendiri, sesuaikan potensi dengan potensi daerah dan harus berikan ruang bagi UMKM. Harus didorong pada sektor pariwisata, perikanan, perdagangan dan jasa, agar dapat nilai tambahan untuk masyarakat," ujarnya.
Papilaya menegaskan penyusunan RPIK harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lain. Aspek pengawasan dan audit, menurut dia, perlu diperhatikan sejak awal agar pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.
"Agar tetap dapat di pertamggungjawabkan dalam pelaksanaan, maka dari awal dokumen yang dihasilkan bukan hanya rencana diatas kertas tapi dari aspek pengawasan dan audit tetap di perhatikan," tegasnya.
Roadmap hingga Kebutuhan Pendanaan Disiapkan
Kadis Perindag Halut Nyote Koenoe menyampaikan lima strategi itu akan diterjemahkan ke dalam program. Turunannya meliputi roadmap, rencana aksi, indikator kinerja, hingga kebutuhan pendanaan untuk periode 2026-2045.
Pemerintah daerah menargetkan arah industri berbasis potensi lokal. Dorongan juga diarahkan pada pertumbuhan UMKM dan IKM, peningkatan nilai komoditas unggulan, serta pembukaan peluang bagi investor untuk menciptakan lapangan kerja.
Hasil akhirnya diharapkan memperkuat daerah secara berkelanjutan seiring pertumbuhan ekonomi. Rancangan RPIK 2026-2045 masih dalam tahap pembahasan bersama pemangku kepentingan sebelum ditetapkan.