TOBELO — Penurunan harga itu disebut langsung dirasakan petani sejak perda hilirisasi diteken pada 2 Mei 2025. Koordinator Lapangan Front Petani Kelapa Halmahera Utara, Hara, mengatakan sebelum aturan berlaku, persaingan antara pembeli dari luar daerah dan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) membuat petani punya banyak pilihan menjual hasil kebun. Kini, ruang itu dinilai semakin sempit, bahkan posisi PT NICO disebut menjadi pembeli tunggal yang dominan.
Harga Anjlok ke Rp 1.800 per Buah
Hara mencontohkan pergerakan harga yang terus menurun. Pada 15 Juli 2026, harga kelapa jatuh ke Rp 1.800 per buah, jauh dari rata-rata harga sebelum perda yang sempat mencapai Rp 3.000.
“Sebelum adanya Perda, petani masih mendapatkan harga Rp2.700 hingga Rp3.000 karena ada persaingan harga dari pembeli buah kelapa selain PT NICO. Tapi sejak diterapkannya Perda, petani tidak lagi leluasa menjual kelapa ke luar Halmahera Utara,” ujarnya.
Menurut Hara, pembatasan yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2025 itu berpotensi menciptakan ketimpangan pasar. “Hal itu tentu membuat PT NICO menjadi satu-satunya perusahaan yang membeli buah kelapa di Halmahera Utara. Pada kondisi tertentu, mereka akan leluasa mematok harga sesuai dengan keinginan mereka,” katanya.
Delapan Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, Front Petani Kelapa Halmahera Utara menyampaikan delapan tuntutan. Selain pencabutan perda, mereka mendesak Pemda dan PT NICO menetapkan harga kelapa sebesar Rp 3.000 per buah, menerbitkan surat keputusan standardisasi harga, hingga memperbaiki jalan tani yang rusak di setiap desa.
Mereka juga meminta pemerintah memutus mata rantai perdagangan serta menindak anggota DPRD yang diduga ikut berbisnis buah kelapa. Tuntutan lain yang diangkat adalah pembangunan HOM atau hilirisasi olahan masyarakat industri kelapa, pemberian subsidi buah kelapa kepada petani, dan kenaikan harga kopra.
Sosialisasi Perda Dinilai Tak Memadai
Bukan hanya substansi aturan yang dipersoalkan. Front Petani juga mempertanyakan proses pembentukan Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang dinilai tergesa-gesa. Hara menyebut sebelumnya ada janji bahwa kebijakan hilirisasi akan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum disahkan.
Namun, perda tersebut justru resmi disahkan pada 2 Mei 2025 tanpa sosialisasi yang memadai kepada petani kelapa. “Penurunan harga tersebut semakin memperberat kehidupan petani yang menggantungkan pendapatan dari hasil kebun kelapa. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2025 harus segera dicabut,” tegasnya.
Dugaan Bisnis Anggota DPRD Dipertanyakan
Massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara dalam bisnis buah kelapa. Mereka menilai hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Putuskan mata rantai dan pecat anggota DPR yang ikut berbisnis buah kelapa,” demikian salah satu tuntutan yang disuarakan massa.
Jalan Tani Rusak Akibat Aktivitas Perusahaan
Selain soal harga dan pasar, petani membawa persoalan kerusakan jalan tani ke hadapan pemerintah daerah dan DPRD. Sejumlah ruas jalan tani di desa-desa dilaporkan rusak akibat aktivitas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan. Hingga kini, perbaikan terhadap jalan tersebut dinilai belum dilakukan secara serius.
Bagi Front Petani, persoalan hilirisasi di Halmahera Utara bukan semata soal pengolahan komoditas. Kebijakan itu menyentuh langsung soal siapa yang menguasai pasar dan bagaimana nasib petani yang menggantungkan hidup dari kebun kelapa.