Praktisi Hukum Sebut Penunjukan Plt Kepala BPJN Malut Cacat Hukum

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 11:27:01 WIB
Abdul Hamid Payopo resmi menjabat Plt Kepala BPJN Malut meski menuai kritik.

TERNATE — Penunjukan Abdul Hamid Payopo, atau yang akrab disapa Mito, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara memicu kritik tajam. Praktisi Hukum, Dr Hendra Karianga, menegaskan bahwa langkah kementerian tersebut mengabaikan aspek integritas dan rekam jejak hukum.

Hendra mengungkapkan bahwa keterlibatan Abdul Hamid dalam tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari, sudah tertuang jelas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini status hukum Mito dianggap hanya tertolong oleh faktor keberuntungan.

“Surat dakwaan itu kan fakta, tapi mungkin dia (Mito) ini soal keberuntungannya saja,” ujar Hendra di Ternate, Senin (4/5/2026).

Dugaan Aliran Dana Rp 5 Miliar dalam Skandal Suap

Berdasarkan fakta persidangan kasus 2015, Abdul Hamid diduga memiliki peran sentral dalam memungut uang hasil pekerjaan sejumlah proyek. Total dana yang dikumpulkan disinyalir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5,05 miliar yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah.

Uang tersebut diduga bersumber dari sejumlah rekanan proyek di Maluku Utara, antara lain:

  • Direktur PT Hirjah Nusatama, H. Hadiruddin: Rp 1,2 miliar.
  • Direktur PT Aibinabi, Hasanuddin: Rp 1,1 miliar.
  • Direktur PT Intimkara, Budi Liem: Rp 1 miliar.
  • Direktur CV Gema Gamahera, Anfiqurahman: Rp 400 juta.

Selain itu, terdapat pula aliran dana sebesar AS$ 303.124 dan Rp 873,285 juta. Sebagian dari dana tersebut dikabarkan diserahkan di basement kantor Kementerian PUPR Jakarta dan area parkir Mall Pasaraya Blok M untuk kepentingan tertentu.

Modus Penyerahan Uang dan Jatah THR Pejabat

Hendra yang juga merupakan mantan kuasa hukum Amran Mustari menyayangkan sikap KPK yang tidak segera menyeret nama-nama lain yang muncul dalam dakwaan. Dalam dokumen hukum tersebut, terungkap bahwa uang senilai Rp 750 juta sempat dikembalikan kepada Mito untuk dibagikan kepada para Kasubdit Dirjen Bina Marga sebagai THR Natal.

“Uang itu dibungkus amplop dan tertulis Balai IX. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah dalam menunjuk seorang pejabat,” tegas Hendra.

Ia pun membandingkan sikap Mito dengan Amran Mustari yang secara ksatria mengakui perbuatannya di hadapan hukum. Hendra berharap lembaga antirasuah kembali membuka pengembangan kasus ini berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan JPU di persidangan sebelumnya.

Sorotan Terhadap Lemahnya Komitmen Anti-Korupsi

Penunjukan figur dengan rekam jejak yang dipertanyakan publik ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap semangat pemberantasan korupsi. Posisi strategis di BPJN Maluku Utara seharusnya diisi oleh sosok yang bersih dari beban masa lalu agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Abdul Hamid Payopo terkait gelombang penolakan dan pengungkapan kembali rekam jejaknya dalam kasus korupsi tersebut. Publik kini menunggu respons dari Kementerian PUPR mengenai status jabatan strategis di wilayah Maluku Utara ini.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Back to top