Polda Maluku Utara Perkuat Pengawasan Tipikor di 100 Wilayah Tambang

Penulis: Boyke Sihombing  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 14:09:01 WIB
Wakapolda Maluku Utara menerima Tim Puslitbang Polri untuk penguatan pengawasan Tipikor di wilayah tambang.

SOFIFI — Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai memetakan penguatan personil khusus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mengawal aktivitas industri ekstraktif di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul kunjungan Tim Penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang fokus pada aspek kelembagaan di wilayah lingkar tambang.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, menerima langsung rombongan tersebut di Ruang Transit Polda Malut, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini menjadi krusial mengingat Maluku Utara merupakan salah satu pusat investasi pertambangan terbesar di Indonesia Timur dengan dinamika lapangan yang kompleks.

Fokus Penguatan Personil Tipikor di Wilayah Tambang

Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol. A. Widihandoko, menjelaskan bahwa penelitian ini menitikberatkan pada penempatan dan penguatan personil Tipikor. Meski kondisi geografis kepulauan di Maluku Utara menjadi tantangan aksesibilitas, penguatan personil di tingkat Polda hingga satuan wilayah tetap menjadi prioritas.

Wakapolda Maluku Utara menegaskan bahwa keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) sangat mendesak. Hal ini merujuk pada masifnya aktivitas korporasi yang beroperasi di wilayah hukum Polda Malut saat ini.

"Maluku Utara memiliki sekitar 100 izin usaha pertambangan (IUP) yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan, sehingga membutuhkan pengawasan yang kuat," ujar Brigjen Pol. Stephen M. Napiun.

Keseimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang cukup baik dan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi, Polda Malut tetap memberikan catatan serius pada sejumlah persoalan lapangan. Perusahaan pertambangan diingatkan untuk tidak mengabaikan tanggung jawab sosial di wilayah operasional mereka.

Pihak kepolisian terus mendorong perusahaan agar berkontribusi nyata pada sektor pendidikan, pembangunan tempat ibadah, hingga penguatan sektor pertanian bagi warga sekitar. Upaya ini dinilai menjadi kunci utama dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Interaksi antara industri besar dan masyarakat lokal seringkali menjadi titik picu konflik jika tidak dikelola dengan transparansi, terutama yang berkaitan dengan aliran dana kompensasi maupun dana pengembangan masyarakat.

Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat Suku Togutil

Isu krusial lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah perlindungan masyarakat adat, seperti Suku Tobelo Dalam atau Togutil. Kelompok masyarakat ini masih menggantungkan hidup sepenuhnya pada kelestarian hutan yang kini bersinggungan langsung dengan konsesi tambang.

Wakapolda menjelaskan karakter masyarakat adat di Maluku Utara sangat beragam, mulai dari yang tertutup hingga terbuka terhadap perubahan. Untuk mengantisipasi benturan di masa depan, Polda Malut mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang lebih kuat.

“Polda Malut mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan masyarakat adat dan tanah adat,” tegas Stephen.

Payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dianggap mendesak untuk mengantisipasi konflik lahan di wilayah lingkar tambang. Hal ini juga mencakup pengaturan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan penduduk lokal.

Reporter: Boyke Sihombing
Back to top