Polemik Panggilan Kasus Umrah Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Bantah Klien Mangkir

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Senin, 11 Mei 2026 | 14:30:01 WIB
Kuasa hukum bantah klien mangkir dalam kasus dugaan penipuan dana umrah Rp 1 miliar.

TERNATE — Polemik status kehadiran Direktur PT Beteravel Perkasa Indonesia dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai lebih dari Rp 1 miliar kian memanas. Tim kuasa hukum Nurlaili menolak keras asumsi penyidik yang menyebut kliennya mangkir dari panggilan.

Alasan Ketidakhadiran Sudah Disampaikan ke Penyidik

Kuasa hukum Nurlaili, M. Bahtiar Husni, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama telah diberitahukan sebelumnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Menurutnya, status mangkir hanya bisa disematkan jika seseorang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Dalam KUHAP, mangkir itu ketika seseorang tidak memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan alasan. Alasan klien kami sudah kami sampaikan, jadi tidak bisa dikategorikan mangkir,” ujar Bahtiar, Minggu (10/5).

Kuasa Hukum Soroti Peran Pegawai Berinisial AI

Bahtiar menekankan bahwa penyidik semestinya memeriksa pegawai PT Beteravel berinisial AI terlebih dahulu. Pasalnya, bukti transfer uang dari para korban disebut mengalir ke rekening pribadi AI, bukan ke rekening perusahaan.

“Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke saudara AI. Ini yang harus didudukkan dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini prematur dengan meminta pertanggungjawaban kepada klien kami,” tegasnya.

Gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Ditolak

Kuasa hukum lainnya, Iskandar Yoisangadji, mengungkapkan bahwa para pelapor sebelumnya telah mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh Ade Faisal Dama dan Nurdiana Hanafi terhadap PT Beteravel Perkasa Indonesia itu ditolak oleh pengadilan.

“Bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat harus menjadi acuan penyidik. Di sana jelas terbukti bahwa yang menerima uang bukan perusahaan, melainkan pihak AI,” pintanya.

Kuasa Hukum Pelapor Nilai Proses Penyidikan Sudah Tepat

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Mursid Ar. Rahman, menilai penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi yang diserahkan ke penyidik sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka.

“Sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan Dirut dan AI sebagai tersangka. Unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” katanya.

Mursid menambahkan bahwa meskipun gugatan PKPU ditolak di pengadilan perdata, hal tersebut tidak mempengaruhi proses pidana yang berjalan di kepolisian. “Perdata dan pidana adalah dua sistem hukum yang berbeda. Tidak bisa saling menggugurkan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan tiga agen PT Beteravel Perkasa Indonesia ke Polda Maluku Utara terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Selain itu, PT Beteravel juga melaporkan pegawainya berinisial AI ke Polres Ternate atas dugaan penipuan terhadap 57 calon jamaah umrah.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top