JAKARTA — DPP GMNI menilai konflik agraria di Halmahera Utara sudah memasuki tahap kritis dan memerlukan intervensi langsung dari pemerintah provinsi. Ketua Bidang DPP GMNI, Yohanis Giat Purnomo, menyebutkan bahwa tindakan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, diduga kuat merupakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power atas tanah rakyat.
Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan area transmigrasi yang telah ditempati puluhan keluarga sejak bertahun-tahun. Klaim sepihak yang dilakukan oleh kepala daerah setempat dinilai mengabaikan hak hukum para warga yang sudah menggarap lahan tersebut.
Yohanis menegaskan bahwa konflik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Kami mendesak Gubernur Maluku Utara selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan konflik agraria ini menggelinding tanpa penyelesaian yang adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Selain mendorong Gubernur Maluku Utara untuk bertindak, DPP GMNI juga tengah merampungkan berkas laporan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. Organisasi tersebut akan mengirimkan laporan ke instansi pusat dan aparat penegak hukum di Jakarta.
“Langkah mendesak Gubernur ini adalah jalur akselerasi daerah yang kami tuntut. Namun secara organisasi, kami di DPP GMNI juga tetap berjalan melakukan advokasi ke penegak hukum dan pemerintah pusat di Jakarta,” kata Yohanis.
DPP GMNI berjanji akan terus mendampingi warga Desa Trans Hero selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Yohanis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan warga berhadapan sendiri dengan kekuasaan.
“Kami pastikan rakyat Trans Hero tidak berjalan sendirian melawan tembok kekuasaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Maluku Utara maupun Bupati Halmahera Utara terkait desakan tersebut. Konflik agraria di kawasan timur Indonesia kerap kali memakan waktu penyelesaian yang panjang dan melibatkan banyak pihak.