Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang, Motif Tersinggung Ucapan Korban di Telepon

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 15:15:32 WIB
Polisi menangkap pelaku penusukan di Tangerang setelah pengejaran hingga Bogor.

MALUKU UTARA — Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Iptu Dimas, mengatakan peristiwa berawal saat MAF mendatangi rumah saksi berinisial P—orang yang mempertemukan pelaku dengan korban. Niat awal pelaku adalah menyelesaikan kesalahpahaman.

"Pelaku mengaku tersinggung dan sakit hati karena korban berkata kasar saat berbicara lewat telepon," kata Dimas dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Situasi Berubah Saat Korban dan Pelaku Bertemu Langsung

Saat P masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum, MAF dan G kembali terlibat cekcok mulut. Emosi pelaku yang sudah memuncak membuatnya langsung menyerang korban dengan pisau yang sudah dibawa sejak awal.

"Di saat saksi masuk ke dalam rumah untuk mengambil air, antara pelaku dan korban kembali cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penusukan," ujar Dimas.

Korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi. Pelaku langsung melarikan diri setelah aksi nekat tersebut.

Pengejaran ke Bogor, Pelaku Dibekuk Dekat Istana

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi setelah menerima laporan pembunuhan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan MAF yang sempat melarikan diri dari kediamannya di kawasan Dasana Indah, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan keluarga, pelaku diduga kabur ke wilayah Bogor untuk menghindari kejaran polisi," kata Jauhari, Selasa (16/6).

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. MAF berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan dekat Istana Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami kemungkinan adanya perencanaan dalam aksi penusukan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top