MABA — Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyebut predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membenahi tata kelola pemerintahan dan reformasi hukum. Ia menegaskan capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis hukum.
“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” ujar Ricky dalam keterangan resmi yang dikutip dari aplikasi IRH.
Penilaian awal IRH 2026 menunjukkan peta reformasi hukum yang bervariasi di Maluku Utara. Berikut rincian kategori yang diraih masing-masing daerah:
Bagi pemerintah daerah yang keberatan dengan hasil penilaian, Kementerian Hukum membuka masa sanggah melalui aplikasi IRH pada 16–26 Juni 2026. Proses validasi akan dilakukan pada 1–2 Juli 2026. Hal ini tertuang dalam surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Nomor PHN-UM.01.01-253 tertanggal 12 Juni 2026.
Ricky mengingatkan jajarannya agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, hasil ini justru menjadi tantangan besar untuk mempertahankan mutu birokrasi dan memastikan seluruh kebijakan daerah terus berjalan sesuai prinsip hukum.