Bappeda Halmahera Timur Bungkam soal

Penulis: Boyke Sihombing  •  Rabu, 17 Juni 2026 | 23:44:31 WIB
Bappeda Halmahera Timur belum memberikan respons terkait evaluasi RPJMD 2025–2029 dari Kemendagri.

SOFIFI — Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur untuk periode 2025–2029 tengah menjadi perhatian. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah catatan dalam proses evaluasi yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Namun, Bappeda Halmahera Timur sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyusunan RPJMD belum memberikan penjelasan resmi. Kepala Bappeda Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan hingga berita ini diterbitkan.

Apa Saja Temuan Kemendagri di RPJMD Halmahera Timur?

Hasil evaluasi Kemendagri mengungkap sejumlah persoalan substansial. Salah satu yang paling menonjol adalah ketidaksesuaian target indikator antara dokumen RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Ketidaksinkronan ini dinilai dapat mengganggu proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan. Pasalnya, indikator dalam RPJMD menjadi tolok ukur utama untuk menilai ketercapaian target pembangunan daerah.

Selain itu, Kemendagri juga menemukan sejumlah indikator yang belum memiliki data dasar (baseline) serta target capaian yang jelas. Tanpa komponen tersebut, setiap program pembangunan sulit diukur tingkat keberhasilannya secara objektif.

Indikator Kewenangan Provinsi Masuk ke Dokumen Kabupaten

Temuan lain yang tak kalah kritis adalah adanya indikator yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Beberapa di antaranya justru masuk dalam urusan pemerintah provinsi, namun tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Timur.

Kondisi ini menandakan masih ada bagian substansi dokumen yang perlu disesuaikan agar selaras dengan pembagian kewenangan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.

Anggaran Rp1,53 Miliar Terserap Penuh

Sorotan terhadap RPJMD Halmahera Timur semakin menguat karena besarnya anggaran yang digelontorkan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029 beserta dokumen pendukung lainnya.

Anggaran tersebut mencakup penyusunan RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, rancangan akhir RPJMD, hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya. Seluruh tahapan kegiatan dilaporkan telah selesai dan anggarannya terealisasi 100 persen melalui Bappeda Halmahera Timur.

Besarnya biaya yang telah dihabiskan memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut. Pasalnya, setelah seluruh tahapan rampung dan anggaran terserap, masih ditemukan catatan dari pemerintah pusat.

Dampak Jika RPJMD Tak Segera Diperbaiki

RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan, program pembangunan, serta penggunaan anggaran daerah selama lima tahun mendatang.

Dengan adanya catatan dari Kemendagri, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan. Jika tidak, dikhawatirkan RPJMD Halmahera Timur tidak mampu menjadi instrumen pembangunan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah, khususnya Bappeda Halmahera Timur, terkait tindak lanjut atas hasil evaluasi tersebut. Sikap bungkam yang ditunjukkan justru membuat sorotan terhadap dokumen RPJMD semakin berkembang.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top