Kemenkum Malut Evaluasi 7 Perda, dari Bantuan Hukum hingga Pengawasan Minuman Beralkohol pada 2026

Penulis: Boyke Sihombing  •  Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:14:01 WIB
Kemenkum Malut lakukan evaluasi tujuh Perda untuk memastikan kepastian hukum di 2026.

TERNATE — Sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) di Maluku Utara masuk dalam daftar evaluasi Kementerian Hukum (Kemenkum) pada tahun 2026. Mulai dari regulasi bantuan hukum bagi warga miskin hingga pengawasan minuman beralkohol, semua akan diuji apakah masih relevan atau perlu dicabut.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar formalitas. “Ini momentum memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya dalam sambutan.

Tujuh Perda yang Dievaluasi: Mana yang Akan Dipertahankan?

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana, merinci tujuh Perda yang menjadi objek kajian. Selain pajak dan retribusi daerah, ada Perda tentang bangunan gedung, pemilihan kepala desa, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif: mempertahankan, mengubah, mencabut, atau membentuk regulasi baru sesuai kebutuhan hukum masyarakat,” kata Mia.

Tak Semua Masalah Harus Diselesaikan dengan Perda Baru

Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widya Oesman, mengingatkan bahwa hasil evaluasi tidak selalu berujung pada perubahan regulasi. Beberapa persoalan bisa diselesaikan lewat langkah non-regulatif.

“Seperti penguatan koordinasi antarperangkat daerah, peningkatan kapasitas aparatur, penyusunan pedoman pelaksanaan, sosialisasi ke masyarakat, hingga monitoring dan evaluasi berkala,” ujar Widya.

Enam Dimensi Jadi Acuan Evaluasi Perda

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, yang menjadi narasumber dalam rapat tersebut, menjelaskan evaluasi dilakukan menggunakan enam dimensi utama. Yakni Dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta efektivitas pelaksanaan.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. “Kami ingin rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, bukan sekadar mencabut atau mempertahankan,” ujar Siti.

Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Malut pun mendapat pemahaman lebih mendalam tentang metodologi ini. Mereka diharapkan mampu menyusun rekomendasi yang menjadi dasar perbaikan regulasi di Maluku Utara.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: indosatunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top