Aturan Baru Rumah Subsidi di Maluku Utara: Gaji Rp 11 Juta per Bulan Masuk Kriteria MBR

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Senin, 22 Juni 2026 | 13:17:31 WIB
Pemerintah memperluas kriteria MBR rumah subsidi di Maluku Utara hingga penghasilan Rp 11 juta per bulan.

TERNATE — Warga Maluku Utara yang ingin membeli rumah subsidi kini memiliki peluang lebih besar. Pemerintah memperlebar kriteria MBR di provinsi ini hingga batas penghasilan Rp 11 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Angka ini naik signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Berapa Batas Gaji MBR di Maluku Utara?

Berdasarkan rancangan SKB dua menteri yang tengah difinalisasi, Maluku Utara masuk dalam Zona 2 bersama Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Bali. Di zona ini, batas penghasilan bulanan MBR belum menikah ditetapkan Rp 9 juta. Sementara untuk yang sudah menikah, batasnya Rp 11 juta. Khusus peserta Tapera, batas penghasilan juga Rp 11 juta.

Mengada Batas Penghasilan MBR Naik?

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, perluasan definisi MBR didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS). "Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan," ujar Mendagri dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (19/6/2026). Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang membagi MBR ke dalam empat zona, tidak lagi dua zona seperti sebelumnya.

Apa Saja Keuntungan Lain bagi Pembeli Rumah Subsidi?

SKB ini tidak hanya mengatur batas penghasilan. Di dalamnya juga memuat aturan percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hanya 10 hari. Selain itu, MBR dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB Gratis Meski KTP Beda Domisili?

Pembebasan BPHTB berlaku di mana pun MBR membeli rumah. Artinya, jika ada warga Maluku Utara dengan KTP Ternate ingin membeli rumah subsidi di luar provinsi, ia tetap tidak dikenakan BPHTB. Kebijakan ini diharapkan mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Kapan SKB Ini Resmi Berlaku?

Mendagri dan Menteri PKP telah menandatangani SKB tersebut pada Jumat (19/6/2026). Penerbitan resmi tinggal menghitung hari. Setelah diterbitkan, aturan baru ini langsung berlaku dan bisa dimanfaatkan oleh calon pembeli rumah subsidi di Maluku Utara.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top