SOFIFI — Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan penyelundup yang selama ini diduga mengalirkan BBM subsidi ke luar daerah. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut. Kapolresta Tidore, AKBP Yohanes G. T. S. melalui keterangan resmi menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat di dermaga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara.
Para pelaku memanfaatkan dermaga kecil yang relatif sepi untuk memindahkan solar dari truk tangki ke kapal. Kapolresta menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar yang sudah siap dipindahkan. "Kami amankan dua unit kapal tanpa nama dan 28 ton solar yang diduga akan dibawa keluar dari wilayah hukum Polresta Tidore," ujar AKBP Yohanes pada Rabu (22/5).
BBM bersubsidi yang diselundupkan ini bukan hanya merugikan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga mengganggu distribusi yang seharusnya dinikmati oleh nelayan dan pelaku UMKM di Maluku Utara. Dengan harga solar bersubsidi yang jauh lebih murah dari harga pasar, para pelaku bisa meraup keuntungan besar dengan menjualnya di luar sektor yang berhak. Polda Malut masih mendalami jaringan pemasaran solar ilegal ini.
Selain dua unit kapal, polisi juga menyita puluhan jeriken berisi solar dan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM dari darat. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditpolairud Polda Malut masih memeriksa sejumlah saksi dan pemilik kapal. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Seluruh barang bukti BBM subsidi yang diamankan saat ini berada di bawah pengawasan Ditpolairud Polda Malut. Rencananya, solar tersebut akan diserahkan kepada Pertamina untuk dikelola kembali sesuai peruntukan, sementara kapal dan truk tangki akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.