MALUKU UTARA — Pemerintah menargetkan penguatan ketahanan energi nasional melalui implementasi penuh biodiesel B50. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan peluncuran seremonial oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli mendatang.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Regulasi tersebut mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak solar sebesar 50 persen.
Melalui B50, pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor sekaligus meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit dalam negeri. Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda transisi energi hijau dan pengurangan emisi karbon.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyatakan pihaknya telah menyiapkan sarana dan fasilitas produksi serta distribusi. "Proses produksi, distribusi, dan penyaluran dapat berjalan dengan baik," ujar Kitty.
Hingga saat ini, 29 dari 126 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina siap mendistribusikan Biosolar B50. Jumlah terminal akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi badan usaha yang masih memiliki stok biodiesel B40. Persediaan B40 masih boleh disalurkan hingga 30 September 2026, sepanjang memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang ditetapkan.
Biodiesel B50 terdiri atas campuran 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit. Program ini dinilai sebagai tonggak penting dalam transformasi sektor energi nasional yang mengedepankan pemanfaatan sumber energi domestik.
Pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dan penguatan ketahanan energi nasional melalui kebijakan ini. Efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon menjadi sasaran jangka panjang dari implementasi B50.