Pencarian

Sekda Malut Peringatkan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK, Capaian 72 Persen Masih di Bawah Target Nasional

Rabu, 08 Juli 2026 • 23:42:31 WIB
Sekda Malut Peringatkan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK, Capaian 72 Persen Masih di Bawah Target Nasional
Sekda Malut Samsuddin A. Kadir meminta OPD segera menindaklanjuti temuan BPK sesuai amanat undang-undang.

SOFIFI — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, meminta seluruh OPD di lingkungan pemprov dan pemkab/pemkot untuk segera menuntaskan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Ia menegaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti temuan bukan sekadar formalitas, melainkan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.

"Ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti. Misalnya, jika ada teguran maka harus dibuat surat teguran, dan apabila ada kewajiban pengembalian kerugian daerah, maka harus segera dikembalikan," ujar Samsuddin dalam kegiatan di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Malut, Sofifi, Senin.

Capaian Pemprov Malut: Keempat dari 12 Daerah

Berdasarkan data evaluasi Semester I tahun 2026, capaian tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada di posisi keempat dengan persentase 72,10 persen. Angka ini masih harus dinaikkan agar memenuhi target nasional sebesar 75 persen.

"Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, teman-teman dari inspektorat dapat mempercepat penyelesaian seluruh temuan sehingga capaian tindak lanjut bisa mencapai target 75 persen," kata Samsuddin.

Kota Tidore Paling Patuh, Taliabu Jauh Tertinggal

BPK Perwakilan Malut merilis data capaian tindak lanjut Semester II Tahun 2025 untuk seluruh kabupaten/kota. Kota Tidore Kepulauan mencatat capaian tertinggi sebesar 77,73 persen—satu-satunya daerah yang sudah melampaui target nasional.

Peringkat selanjutnya: Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen, Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen, Pemprov Malut 70,90 persen, Kabupaten Halmahera Tengah 70,69 persen, Kota Ternate 70,28 persen, Kabupaten Halmahera Selatan 68,32 persen, Kabupaten Pulau Morotai 63,01 persen, Kabupaten Halmahera Timur 61,75 persen, Kabupaten Halmahera Barat 53,67 persen, dan Kabupaten Pulau Taliabu 42,29 persen.

BPK: Kendala Administratif dan Struktural Jadi Hambatan

Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, mengatakan kegiatan pemantauan ini bertujuan mengevaluasi hambatan yang dihadapi setiap pemerintah daerah. Ia menyebut kendala administratif dan struktural menjadi faktor utama lambatnya tindak lanjut.

"Melalui forum ini, kita akan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh masing-masing entitas, serta menyusun langkah-langkah percepatan penyelesaian," ujar Bhuono.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemantauan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Aturan itu mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan laporan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"Kami berharap sinergi dengan seluruh pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, mengatasi berbagai kendala, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Maluku Utara," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: halmaheranesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks