MALUKU UTARA — Peluncuran SIMASLEG berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Acara dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bersama jajaran Badan Keahlian DPR RI. Platform ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses legislasi, mulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), naskah akademik, pembahasan RUU, pengesahan, hingga pemantauan pelaksanaan undang-undang.
Jawaban atas Informasi Menyesatkan di Era Digital
Bob Hasan menyebut SIMASLEG menjadi alat untuk mengantisipasi beredarnya informasi yang menyesatkan sekaligus memastikan publik memperoleh data yang benar mengenai proses legislasi. "Sekarang ini sudah zaman keterbukaan. Apapun informasinya, termasuk perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan langsung diketahui publik," ujarnya.
Menurut Bob, melalui platform ini masyarakat tidak hanya bisa mengakses dokumen, tetapi juga menyampaikan saran, kritik, dan masukan secara sistematis. Ia menekankan komitmen Baleg untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (full meaningful participation), bukan sekadar formalitas atau keterlibatan kelompok tertentu saja.
Ekosistem Digital yang Menyatukan Data Legislasi yang Tersebar
Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini menjelaskan, SIMASLEG diproyeksikan sebagai ekosistem informasi legislasi modern yang berorientasi pada pelayanan publik. Data dan dokumen yang sebelumnya tersebar di sejumlah unit kerja kini dapat dihimpun dalam satu sistem yang saling terhubung.
"Keberhasilan SIMASLEG tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh konsistensi, kedisiplinan, dan kolaborasi seluruh unit kerja dalam melakukan penginputan, validasi, pembaruan, serta pengelolaan informasi legislasi," kata Suprihartini. DPR berharap sistem ini mampu meningkatkan kualitas dokumentasi, mempercepat pembaruan informasi, mengurangi duplikasi data, serta mempermudah pencarian dokumen bagi pemangku kepentingan.
Tiga Hak Publik yang Dijamin dalam Partisipasi Bermakna
Konsep partisipasi publik yang bermakna dalam SIMASLEG mencakup tiga hak utama: hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas masukan yang telah disampaikan. Bob Hasan mengajak seluruh lapisan masyarakat memanfaatkan platform ini.
"Tidak ada lagi jarak antara DPR dan masyarakat di era digitalisasi. Kapan saja dan di mana saja, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui akun SIMASLEG. Semakin banyak partisipasi yang masuk, semakin baik pula kualitas legislasi yang dihasilkan," tuturnya.
Peluncuran SIMASLEG ditandai secara simbolis oleh Ketua Baleg setelah pemaparan sistem oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono. Melalui platform ini, DPR menegaskan komitmennya melanjutkan transformasi digital demi proses legislasi yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.