Pencarian

Bukan Cuma Dua Perusahaan Tambang, CERI Beberkan Kelalaian Kementerian ESDM di Balik Blackout PLN

Sabtu, 11 Juli 2026 • 20:09:31 WIB
Bukan Cuma Dua Perusahaan Tambang, CERI Beberkan Kelalaian Kementerian ESDM di Balik Blackout PLN
Kementerian ESDM dinilai lalai dalam pengawasan pasokan batu bara untuk PLN.

MALUKU UTARA — Menurut Yusri, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) seharusnya menjadi garda terdepan yang mencegah krisis pasokan energi primer. Ia menilai instrumen pengawasan yang sudah dimiliki, seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi ekspor, tidak digunakan secara optimal untuk menjerat perusahaan yang melanggar kewajiban DMO.

Perusahaan Bandel Masih Bisa Ekspor, Ini Celanya

Yusri menyoroti keanehan dalam sistem pengawasan yang ada. "Mereka memiliki Simbara dengan informasi yang real time. Setiap penambang mesti input data ke Simbara mengenai berapa banyak yang mereka produksi, berapa royalti yang dibayar, kewajiban DMO, dan lain sebagainya," ujarnya kepada Akurat.co, Sabtu (11/7/2026).

Ia heran mengapa perusahaan yang tercatat tidak memenuhi DMO masih bisa mendapatkan izin ekspor. "Kalau satu perusahaan melanggar, mereka otomatis tidak akan dapat izin ekspor. Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," papar Yusri.

Denda Ringan, Ekspor Lebih Untung: Hitungannya Jelas

CERI juga menyoroti bahwa sanksi yang diberikan kepada perusahaan nakal terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Yusri membeberkan perbandingan biaya yang membuat perusahaan lebih memilih membayar denda daripada menjual batu bara ke dalam negeri.

"Jika memenuhi DMO, biaya perusahaan tambang produksi sampai bawa ke PLTU itu sekitar USD45. Kalau tidak memenuhi DMO, denda USD5 per ton. Sedang harga di pasar internasional itu sekitar USD68 per ton. Jadi kalau perusahaan tambang tidak memenuhi DMO karena ekspor, mereka masih untung USD17-18 per ton," tegasnya.

Dengan skema ini, perusahaan tambang tetap meraup keuntungan besar meskipun melanggar aturan, sementara pasokan untuk PLTU milik PLN menjadi defisit dan berujung pada pemadaman listrik.

Blackout Bukan karena Dua Perusahaan, Pasokannya Cuma 1,3 Persen

Sebelumnya, publik diarahkan pada dugaan bahwa pemadaman listrik disebabkan oleh dua perusahaan tambang, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan batu bara. Namun, CERI membantah anggapan tersebut.

"Total volume pasokan dari dua perusahaan tersebut hanya 2 juta ton. Sedang kebutuhan PLN itu sekitar 154-160 juta ton. Berapa persen itu?" ujar Yusri mempertanyakan.

Dengan proporsi yang hanya sekitar 1,3 persen dari total kebutuhan nasional, CERI menilai tidak masuk akal jika dua perusahaan tersebut menjadi kambing hitam tunggal. Menurut lembaga kajian energi ini, akar masalah sesungguhnya adalah kegagalan sistemik dalam tata kelola mineral dan batu bara yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks