HALMAHERA SELATAN — Perlindungan terhadap warisan budaya dan pengetahuan tradisional di Maluku Utara mulai digarap serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudparekraf) Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (13/1). Pertemuan berlangsung di kantor dinas setempat dan menjadi titik awal sinergi lintas sektor yang selama ini dinilai kurang optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan urgensi kerja sama ini. Menurutnya, pencatatan KIK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng hukum untuk mencegah klaim sepihak dari pihak luar. "Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal adalah upaya kita bersama menjaga identitas budaya dan membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat Halmahera Selatan," ujar Argap dalam keterangannya.
Empat Kategori Warisan yang Harus Segera Dicatat
Dalam koordinasi tersebut, Tim Kemenkum Malut yang diterima Sekretaris Disparbudparekraf Halsel, Hamdan Umaternate, membeberkan sejumlah potensi daerah yang masuk dalam kategori KIK. Setidaknya ada empat jenis kekayaan intelektual yang perlu segera didaftarkan: Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, serta obat-obatan tradisional dan kekayaan hayati khas Halmahera Selatan.
Semua potensi itu dinilai memiliki nilai budaya dan ekonomi yang tinggi. Namun, tanpa perlindungan hukum yang jelas, aset-aset ini rentan dieksploitasi tanpa memberikan manfaat kembali kepada masyarakat pemiliknya.
PP 56/2022 Jadi Payung Hukum Inventarisasi
Proses inventarisasi dan pencatatan KIK, menurut Tim Kanwil Kemenkum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan potensi KIK yang dimiliki setiap wilayah. Hamdan Umaternate menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk segera bergerak. "Kami mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Ke depan kami berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi budaya dan sumber daya genetik yang dimiliki Kabupaten Halmahera Selatan," ujarnya.
Pemkab Halsel Siap Usulkan ke Kemenkum
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana mengusulkan sejumlah potensi KIK untuk segera dicatatkan ke Kementerian Hukum. Langkah ini menjadi pintu masuk bagi perlindungan hukum terhadap aset budaya dan kekayaan hayati daerah. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam inventarisasi, pendokumentasian, dan pencatatan KIK.
Kanwil Kemenkum Malut juga akan memberikan pendampingan teknis kepada Disparbudparekraf Halsel. Pendampingan mencakup proses inventarisasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pencatatan KIK. Dengan begitu, perlindungan hukum terhadap potensi budaya dan sumber daya genetik unggulan daerah bisa dipercepat.