Pencarian

Pemkab Halmahera Selatan Segera Daftarkan Warisan Budaya dan Pengetahuan Tradisional ke Kemenkum, Cegah Klim Pihak Asing

Senin, 13 Juli 2026 • 19:56:31 WIB
Pemkab Halmahera Selatan Segera Daftarkan Warisan Budaya dan Pengetahuan Tradisional ke Kemenkum, Cegah Klim Pihak Asing
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kementerian Hukum.

LABUHA — Kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga sumber daya genetik khas Halmahera Selatan akan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum. Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudparekraf) Halsel yang digelar Senin lalu.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar urusan administrasi. "Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal adalah upaya kita bersama menjaga identitas budaya dan membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat Halmahera Selatan," ujarnya dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Disparbudparekraf setempat.

Apa Saja yang Akan Didaftarkan?

Pemerintah daerah telah mengidentifikasi sejumlah potensi yang memerlukan perlindungan hukum segera. Meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, obat-obatan herbal, serta kekayaan hayati khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.

"Kami mengapresiasi inisiatif Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Ke depan kami berkomitmen melakukan identifikasi dan inventarisasi berbagai potensi budaya dan sumber daya genetik yang dimiliki," kata Sekretaris Disparbudparekraf Halsel, Hamdan Umaternate, yang menerima langsung tim Kemenkum.

Mengapa Perlindungan Ini Mendesak?

Proses inventarisasi dan pencatatan KIK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022. Aturan ini mensyaratkan sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, serta mengusulkan potensi kekayaan intelektual komunal.

Tanpa perlindungan hukum yang kuat, warisan budaya dan pengetahuan tradisional rentan diklaim pihak luar. Kondisi ini pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana motif batik atau lagu daerah tiba-tiba dipatenkan oleh negara tetangga.

Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Lokal

Selain aspek perlindungan, pencatatan KIK membuka mekanisme benefit-sharing. Artinya, jika suatu perusahaan ingin memanfaatkan pengetahuan tradisional atau sumber daya genetik dari Halmahera Selatan, mereka wajib berbagi keuntungan dengan masyarakat pemilik budaya tersebut.

Hal ini sejalan dengan visi ekonomi kreatif daerah. Peluang bagi UMKM dan industri kreatif lokal untuk mengangkat produk berbasis kearifan lokal—seperti tenun khas, obat tradisional, atau kuliner—menjadi lebih besar jika status hukumnya jelas.

Langkah Selanjutnya

Kanwil Kemenkum Malut akan memberikan pendampingan teknis penuh kepada Disparbudparekraf Halsel. Pendampingan meliputi proses inventarisasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan pencatatan KIK ke Kementerian Hukum.

Kedua belah pihak sepakat mempercepat proses ini. Dengan begitu, warisan budaya Halmahera Selatan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga menjadi modal pembangunan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di kepulauan rempah tersebut.

Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks