MALUKU UTARA — Kasus Dayat dan Darmi menjadi contoh nyata bagaimana sistem pendataan bansos dapat menjerat penerima yang tidak bersalah. Keduanya tidak memiliki gawai dan tidak menguasai layanan digital, namun namanya tercatat terlibat transaksi judi daring. Dinas Sosial setempat mencoret keduanya dari daftar penerima sebelum akhirnya mengaktifkan kembali bantuan pada 30 Agustus 2026 setelah melalui proses verifikasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan indikasi pada 1,4 juta data tersebut tidak otomatis berarti pemilik identitas adalah pelaku judi online. Temuan awal menunjukkan banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan oleh pihak ketiga.
"Ada 1.400.000 lebih terindikasi penerima bansos bermain judol. Sekarang kita dalami, ada fenomena KTP penerima bansos dimanfaatkan orang lain untuk membuat akun, membeli motor, atau langganan listrik," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, Jumat (14/2).
Modus pemanfaatan identitas warga untuk kepentingan di luar sektor perbankan dan telekomunikasi ini memperluas cakupan kerawanan data kependudukan. Kartu identitas yang seharusnya menjadi alat verifikasi penerima bantuan justru menjadi komoditas bagi pelaku kejahatan siber.
Proses pemadanan data bansos dengan aktivitas keuangan digital dilakukan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menyaring penerima berdasarkan indikator tertentu, termasuk riwayat transaksi yang mencurigakan.
Pada periode yang sama, Dinas Sosial setempat mengeluarkan lebih dari 10.870 penerima bansos karena berbagai indikator. Dayat dan Darmi tercatat mengajukan keberatan sejak November 2025, namun baru mendapatkan respons pada Agustus 2026.
Keterlambatan verifikasi menjadi persoalan tersendiri bagi kelompok yang tidak memiliki akses informasi memadai. Tanpa pendampingan, lansia dengan keterbatasan pendidikan formal akan kesulitan memperjuangkan haknya secara mandiri.
Saifullah memastikan bantuan tetap disalurkan jika penerima terbukti tidak terlibat langsung dalam aktivitas judi daring. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap data yang masuk kategori terindikasi.
"Jika terbukti memenuhi kriteria dan tidak bersalah secara langsung, bansos akan tetap disalurkan," ujarnya.
Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Polri untuk menelusuri asal-usul penyalahgunaan identitas. Langkah ini menjadi krusial untuk mencegah nama warga kembali dipakai pelaku kejahatan siber di masa mendatang.
Pembenahan tata kelola data penerima bansos menjadi agenda mendesak. Ribuan lansia rentan kehilangan haknya setiap kali sistem mendeteksi anomali yang belum tentu dilakukan oleh pemilik identitas.