Pencarian

Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan 10 Kepala Daerah Teken Komitmen Percepatan Perda Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual

Sabtu, 13 Juni 2026 • 22:15:01 WIB
Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan 10 Kepala Daerah Teken Komitmen Percepatan Perda Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Gubernur Sherly Tjoanda dan 10 kepala daerah Maluku Utara menandatangani komitmen percepatan pengesahan Perda Bantuan Hukum dan Kekayaan Intelektual.

TERNATE — Seluruh kepala daerah di Maluku Utara berkomitmen mengesahkan dua regulasi penting dalam waktu dekat: Perda Bantuan Hukum dan Perda Kekayaan Intelektual. Komitmen itu ditandatangani Gubernur Sherly Tjoanda, para bupati, dan wali kota dalam acara peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta turut menyaksikan langsung prosesi tersebut. Supratman menegaskan bahwa komitmen ini menjadi bukti keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat akses keadilan serta melindungi potensi kekayaan intelektual daerah.

Mengapa Perda Kekayaan Intelektual Mendesak bagi Malut?

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyebut Maluku Utara memiliki segudang aset bernilai ekonomi tinggi yang selama ini belum terlindungi secara hukum. Mulai dari produk unggulan daerah, warisan budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, hingga karya kreatif masyarakat.

“Melalui regulasi yang memadai, berbagai karya intelektual dan produk khas daerah dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Argap.

Bantuan Hukum untuk Kelompok Rentan

Di sisi lain, Perda tentang Bantuan Hukum merupakan amanat untuk menjamin hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan warga kurang mampu, dalam memperoleh layanan hukum yang adil. Gubernur Sherly Tjoanda menekankan bahwa akses terhadap bantuan hukum adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Sherly.

Isi Komitmen: Target Percepatan dan Sinergi Daerah

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa komitmen bersama ini menjadi pemicu bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun, membahas, dan menetapkan regulasi tersebut. Prosesnya akan melibatkan DPRD setempat.

Gubernur Sherly menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah ini sangat urgen. Kehadirannya tidak hanya menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan, tetapi juga fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing.

“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, melindungi hasil karya dan inovasi daerah, serta memperkuat fondasi pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara,” pungkas Mia.

Bagikan
Sumber: poskomalut.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks