TOBELO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali mengeluarkan instruksi tegas mengenai penutupan seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono. Langkah ini diambil setelah adanya laporan sejumlah pendaki yang hilang pascaerupsi gunung api tersebut pada Jumat, 8 Mei 2026. Larangan ini diperkuat melalui surat Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama dengan insiden tersebut.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Halmahera Utara sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 556/061 tertanggal 17 April 2026. Keputusan tersebut secara resmi menutup total jalur pendakian bagi siapa pun, termasuk wisatawan mancanegara maupun lokal. Namun, adanya insiden terbaru ini menunjukkan masih adanya pengabaian terhadap aturan keselamatan di kawasan rawan bencana.
Pemerintah daerah melarang keras masyarakat, wisatawan, hingga operator penyedia jasa pendakian untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB). Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), batas aman aktivitas manusia berada di luar radius empat kilometer dari kawah aktif Gunung Dukono.
Dalam aturan tersebut, seluruh operator dan pengelola jasa pendakian dilarang memberikan izin atau memfasilitasi pendakian melalui jalur mana pun. Pemkab Halmahera Utara meminta para penyedia jasa untuk aktif mensosialisasikan bahaya erupsi kepada calon wisatawan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur ini akan ditindak secara hukum. Pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku siap dijatuhkan kepada pihak-pihak yang sengaja melanggar batas aman kawasan rawan bencana tersebut.
Hingga saat ini, pemantauan terhadap aktivitas vulkanik Gunung Dukono terus dilakukan secara intensif oleh PVMBG. Koordinasi lintas instansi yang melibatkan BPBD, Basarnas, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya juga terus berjalan untuk memastikan keamanan di sekitar lereng gunung.
Selain melakukan pemantauan, tim gabungan saat ini tengah fokus pada operasi pencarian para pendaki yang dilaporkan hilang. Pemerintah daerah berupaya memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada guna mendukung kelancaran evakuasi dan memastikan keselamatan warga di sekitar kawasan terdampak erupsi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan atensi khusus terhadap insiden di Maluku Utara ini. BNPB mengingatkan bahwa pembatasan aktivitas di kawasan rawan bencana tidak hanya berlaku di Gunung Dukono, tetapi juga di sejumlah gunung api aktif lainnya di Indonesia yang saat ini menyandang status Level II (Waspada) dan Level III (Siaga).
Beberapa wilayah yang diminta meningkatkan kewaspadaan antara lain kawasan di sekitar Gunung Lewotobi Laki-Laki, Gunung Gamalama, Gunung Semeru, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, hingga Gunung Rinjani. Para pendaki dan masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada rekomendasi resmi otoritas terkait sebelum merencanakan aktivitas di kawasan pegunungan.
BNPB menekankan bahwa kepatuhan terhadap peringatan dini dan rekomendasi teknis adalah kunci utama dalam mitigasi bencana. Insiden di Gunung Dukono diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak meremehkan status aktivitas gunung api demi menghindari korban jiwa.