Pemkab Kepulauan Sula Resmi Terapkan SIMBG, Urus Izin Bangunan Kini Bisa Online

Penulis: Dedi Supriadi  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 15:46:53 WIB
Pemerintah Kepulauan Sula resmi meluncurkan SIMBG untuk pengurusan izin bangunan secara daring.

SANANA — Warga dan pelaku usaha di Kepulauan Sula kini tidak perlu lagi mengurus izin bangunan secara manual. Pemerintah daerah setempat resmi mengaktifkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebuah platform digital yang memungkinkan proses perizinan dilakukan secara daring.

Langkah ini ditandai dengan sosialisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula di Sanana, Rabu, 13 Mei 2026. Acara itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, lurah, hingga pengelola SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, hotel, dan usaha rumah burung walet.

IMB Berganti Nama, Bukan Sekadar Ganti Istilah

Dalam aturan baru ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, menegaskan perubahan nomenklatur itu bagian dari reformasi sistem perizinan.

“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, tetapi upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” kata Muhlis mewakili Bupati Kepulauan Sula.

Tiga Fokus Utama Penerapan SIMBG

Penerapan SIMBG di Kepulauan Sula memiliki tiga sasaran utama. Pertama, menyamakan persepsi antara pemerintah dan masyarakat terkait prosedur serta persyaratan teknis penerbitan PBG. Kedua, meningkatkan kepatuhan warga terhadap regulasi bangunan gedung. Ketiga, memberikan pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin.

Muhlis berharap sistem digital ini mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses. “Dengan sistem digital ini, proses pelayanan perizinan diharapkan lebih cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat maupun investor,” ujarnya.

Dinas PUPR Siap Buka Layanan Konsultasi

Dinas PUPR Kepulauan Sula menyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis bagi masyarakat yang akan mengurus PBG maupun SLF. Pemerintah daerah juga meminta para camat, kepala desa, dan lurah aktif menyosialisasikan penerapan SIMBG kepada warga.

Penerapan SIMBG merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dengan sistem baru ini, pembangunan di Kepulauan Sula diharapkan berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top