Pemilik Open Trip Tersangka usai 3 Pendaki Tewas Kala Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Abaikan Larangan Pendakian

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 15:47:01 WIB
Polisi menetapkan pemilik open trip Gunung Dukono sebagai tersangka setelah tiga pendaki meninggal akibat erupsi.

SOFIFI — Tiga orang kehilangan nyawa saat mendaki Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, usai gunung tersebut erupsi pada Jumat pagi (21/5). Polisi kini menetapkan penyelenggara perjalanan wisata itu sebagai tersangka.

Kenapa Pemilik Open Trip Jadi Tersangka?

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengungkapkan bahwa Reza Selang (RS) tetap membuka pendaftaran peserta meskipun telah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemda Halut sejak 17 April 2026. Edaran itu secara tegas menutup total seluruh aktivitas, termasuk pendakian di kawasan Gunung Dukono.

"Adapun perbuatan dan peran tersangka RS yaitu dia masih membuka open trip meskipun telah terbit surat edaran dari dinas pariwisata," kata Erlichson kepada wartawan, Kamis (21/5).

Selain itu, Reza disebut mengetahui status gunung berada di level 2 atau waspada. Namun, ia nekat memberangkatkan rombongan tanpa koordinasi dengan pos pantau PVMBG yang berjaga di lokasi.

Korban Tewas dan Proses Evakuasi

Berdasarkan data Basarnas, total ada 20 pendaki yang berada di kawasan puncak saat letusan terjadi. Sebanyak 17 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, sementara tiga orang lainnya ditemukan meninggal dunia.

Letusan Gunung Dukono terjadi pukul 07.41 WIT dengan ketinggian kolom abu mencapai 10 kilometer. PVMBG mencatat erupsi ini dalam laman resmi mereka sebagai salah satu letusan dengan dampak cukup besar dalam beberapa waktu terakhir.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain satu unit handphone rusak, satu tas rompi punggung, satu tas gunung hijau, satu set tongkat pendaki rusak, dan satu tas perlengkapan drone.

Atas perbuatannya, Reza Selang dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Apa yang Perlu Diketahui Calon Pendaki?

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jasa open trip dan pendaki liar. Pemerintah daerah dan PVMBG secara rutin memperbarui status gunung serta menerbitkan larangan jika level aktivitas meningkat. Pendaki wajib mengecek status terkini melalui pos pantau atau kanal resmi PVMBG sebelum melakukan perjalanan.

Keselamatan bukan hanya soal perlengkapan, tetapi juga kepatuhan pada regulasi dan peringatan otoritas setempat.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top