MALUKU UTARA — Penggunaan pelat nomor tidak resmi masih marak di jalanan Indonesia. Alasannya beragam: malas mengurus ke Samsat, ingin tampilan kendaraan lebih gaya, atau menghindari antrean panjang. Dari sisi legalitas, pelat semacam ini sama dengan pelanggaran administrasi lalu lintas yang bisa berujung tilang.
Secara kasat mata, pelat resmi dan pelat ketok magic sulit dibedakan. Namun, ada beberapa ciri fisik yang langsung terlihat jika diperhatikan lebih detail. Pertama, soal material. Pelat keluaran Samsat dibuat dari bahan tebal, kokoh, dan presisi. Pelat ilegal biasanya lebih tipis dan mudah bengkok.
Kedua, masalah cat. Pelat resmi menggunakan cat khusus reflektif yang memantulkan cahaya saat terkena sorot lampu di malam hari. Cara mengeceknya mudah: sorot pakai flash HP di tempat gelap. Jika pelat memantul terang, itu asli. Jika redup atau tidak memantul sama sekali, sudah pasti palsu.
Ketiga, ciri paling khas ada di sudut bawah pelat. Di area itu, pelat resmi Samsat memiliki cetakan timbul atau emboss logo Korlantas Polri. Pelat ketok magic tidak punya fitur ini karena tidak ada die atau cetakan resmi yang digunakan.
Polri menetapkan standar baku untuk cetakan angka dan huruf di pelat nomor. Bentuknya kaku, seragam, dan tidak boleh ada variasi. Jika Anda menemukan pelat dengan karakter miring, spasi terlalu rapat, atau ukuran huruf tidak proporsional, itu bukan buatan Samsat.
Standarisasi ini penting untuk memudahkan pengawasan dan pembacaan oleh kamera tilang elektronik (ETLE). Pelat yang tidak sesuai standar berpotensi tidak terdeteksi sistem. Akibatnya, pemilik kendaraan bisa kena tilang meski tidak melanggar lalu lintas.
Aturan penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelat yang tidak dikeluarkan Polri dianggap tidak sah. Pemiliknya bisa dikenakan sanksi tilang dengan besaran denda bervariasi, tergantung pelanggaran yang menyertainya.
Selain tilang, ada risiko lain. Pelat palsu bisa menyulitkan saat pengurusan STNK, balik nama, atau klaim asuransi. Jika kendaraan terlibat tindak pidana, pemilik akan kesulitan membuktikan kepemilikan yang sah.
Daripada repot kena tilang dan urus administrasi tambahan, lebih baik buat pelat nomor langsung di Samsat. Prosesnya tidak selama yang dibayangkan. Hasilnya legal dan aman dipakai di jalan raya.