MALUKU UTARA — Kenaikan harga jual emas Antam diikuti oleh kenaikan harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam. Buyback hari ini melonjak Rp 55.000 per gram menjadi Rp 2.480.000.
Harga buyback menjadi patokan bagi nasabah yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam. Selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini mencapai Rp 229.000 per gram.
Bagi masyarakat yang bertransaksi emas Antam, perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi pembelian maupun penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, untuk penjualan emas atau buyback, tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
Kenaikan harga emas Antam ini memberi angin segar bagi para pemilik emas batangan. Nilai investasi mereka secara otomatis bertambah seiring naiknya harga jual.
Namun, bagi yang berniat membeli, harga yang lebih tinggi berarti harus mengeluarkan modal lebih besar. Perencanaan pembelian perlu disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan masing-masing.
Harga emas Antam hari ini tercatat sebagai level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir. Fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah menjadi faktor utama yang mempengaruhi pergerakan harga logam mulia di dalam negeri.