Kelapa Bido Morotai Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Negara Resmi Akui Sebagai Produk Khas Daerah

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:41:01 WIB
Wakil Bupati Morotai menerima sertifikat Indikasi Geografis Kelapa Bido dari Menteri Hukum RI di Ternate.

PULAU MOROTAI — Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, menerima langsung sertifikat tersebut dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Ternate, Jumat (12/6/2026). Acara itu turut disaksikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Perjalanan Panjang Sejak 2018

Proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido ternyata tidak instan. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengungkapkan bahwa pengajuan sudah dimulai sejak tahun 2018.

“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Rentang waktu delapan tahun itu dibutuhkan untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.

Perlindungan Hukum dan Nilai Ekonomi

Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar piagam penghargaan. Bagi petani dan pelaku usaha lokal di Morotai, dokumen ini menjadi tameng hukum dari pemalsuan maupun klaim sepihak daerah lain.

“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” tegas Tamhid.

Lebih dari itu, pengakuan negara diharapkan mendongkrak nilai tambah dan daya saing komoditas tersebut. Selama ini, Kelapa Bido dikenal sebagai salah satu andalan ekonomi masyarakat Pulau Morotai.

Dampak bagi Petani dan Pelaku Usaha Lokal

Tamhid Bilo menambahkan, ke depannya para petani dan pengusaha lokal bisa memanfaatkan status IG ini untuk memperluas pasar, baik nasional maupun internasional. Kualitas dan reputasi produk pun diharapkan lebih terjaga.

“Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk khas daerah. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Pulau Morotai di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top