MALUKU UTARA — Dalam forum focus group discussion (FGD) tersebut, Pertamina Patra Niaga membeberkan sejumlah langkah penguatan pengadaan. Direktur Niaga Erwin Suryadi menyebutkan ada empat poin utama yang tengah dirumuskan: penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak, pemisahan tugas (segregation of duty), penguatan prinsip four eyes principle, serta pelibatan fungsi compliance di setiap tahapan.
"Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan," jelas Erwin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejaksaan Agung, Irene Putri, menekankan pentingnya keseragaman pemahaman soal regulasi di seluruh rantai bisnis. Menurutnya, setiap keputusan pengadaan harus bisa mendukung keberlangsungan usaha tanpa melanggar aturan.
"Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik," ungkap Irene.
Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Jamintel, Deny Alvianto, menambahkan bahwa perbaikan tata kelola ini secara langsung turut mendukung keandalan pasokan energi nasional. "Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai penguatan dalam membangun dan memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik," ujarnya.
Diskusi tidak hanya membahas kepatuhan hukum, tetapi juga menyentuh aspek teknis seperti pengelolaan risiko dan mitigasi dalam menghadapi fluktuasi pasar global. Pembahasan mencakup pengadaan impor minyak mentah, kondensat, BBM, dan LPG—komoditas yang harganya sangat dipengaruhi oleh geopolitik dunia.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK, Dian Patria, menilai langkah Pertamina Patra Niaga ini sebagai bukti komitmen serius perusahaan dalam memperkuat integritas pengadaan energi.
Erwin menegaskan bahwa seluruh masukan dari Kejaksaan, KPK, LKPP, dan akademisi akan menjadi bekal untuk perbaikan berkelanjutan. "Kami ingin proses pengadaan semakin transparan, akuntabel, adaptif terhadap dinamika pasar global, serta didukung mitigasi risiko hukum yang memadai," pungkasnya.