Toyota Land Cruiser 300 GR-S Rp 2 Miliar Jadi Suap Bupati Kuansing, Dicicil Rp 46,5 Juta per Bulan

Penulis: Boyke Sihombing  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 13:58:01 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka kasus suap jual-beli jabatan dengan barang bukti Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

MALUKU UTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan. Suhardiman diduga meminta imbalan berupa SUV premium Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk meloloskan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Modus Pembelian Kredit dengan Identitas Pihak Ketiga

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan Zulkarnain membeli satu unit Land Cruiser 300 GR-S di showroom Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar," ujar Taufik dalam keterangan resmi.

Uniknya, Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit. Ia lantas meminjam identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses pembiayaan. Mobil itu kemudian diserahkan ke Suhardiman sebagai syarat terpilihnya Zulkarnain menjadi Sekda.

Mobil Suap Sempat Dijual karena Sadar Dipantau KPK

KPK menemukan fakta bahwa Suhardiman berusaha menghilangkan barang bukti. Ia menjual Land Cruiser 300 GR-S tersebut ke showroom milik Suwito (SW) selaku pihak swasta.

"Ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," jelas Taufik.

Isi Garasi Bupati Kuansing: Tak Ada Land Cruiser Rp 2 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, garasi Suhardiman tidak mencatatkan Land Cruiser GR-S senilai Rp 2 miliar itu. Total nilai kendaraan yang dilaporkan hanya Rp 590 juta dari tiga unit mobil:

  • Toyota Land Cruiser (hasil sendiri) — Rp 350 juta
  • Toyota Land Cruiser tahun 2002 (hasil sendiri) — Rp 200 juta
  • Opel Blazer tahun 2002 (hasil sendiri) — Rp 40 juta

Dua unit Land Cruiser yang tercatat di LHKPN adalah model lawas dengan nilai jauh di bawah Land Cruiser 300 GR-S yang menjadi barang bukti suap. Land Cruiser 300 GR-S varian GR-Sport sendiri saat ini dibanderol di atas Rp 2 miliar di pasar domestik.

KPK terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyidikan terkait aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top