Enam KEK Baru Tunggu Finalisasi PP, Pemerintah Godok Aturan di Tengah Banjir Proposal Investor

Penulis: Boyke Sihombing  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 09:53:31 WIB
Enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah sebagai dasar operasional.

MALUKU UTARA — Proses pengoperasian enam KEK anyar masih terganjal penyelesaian dokumen hukum di tingkat pusat. Susiwijono menyatakan setiap KEK memerlukan satu PP tersendiri sebagai landasan operasional. "Karena satu KEK harus ada satu peraturan pemerintah. Jadi sore ini kami akan rapat lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7/2026).

Proposal Investor Mengalir Deras, Satu Proyek Jumbo Masuk

Di tengah proses regulasi yang berjalan, minat investor untuk mendirikan zona ekonomi baru justru menunjukkan tren positif. Susiwijono mengklaim usulan dari pelaku usaha lintas sektor terus bertambah. Yang terbaru, ia membocorkan adanya pengajuan berskala besar dari satu korporasi, meski enggan membeberkan detail identitas perusahaan tersebut.

Fenomena ini dinilai sebagai indikator bahwa daya tarik investasi Indonesia, khususnya foreign direct investment (FDI) di sektor manufaktur, masih kompetitif. Wacana penambahan enam KEK ini sendiri sudah digulirkan pemerintah sejak September tahun lalu.

KEK Halal Pertama di Sidoarjo Jadi Proyek Unggulan

Salah satu proyek yang menyedot perhatian adalah usulan pendirian KEK Halal pertama di Indonesia, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah memproyeksikan kawasan ini sebagai jembatan strategis untuk menembus rantai pasok industri halal global. Fokus utamanya adalah mempercepat lokalisasi industri berbasis bahan baku halal, yang selama ini pasar ekspornya justru dikuasai negara-negara non-muslim.

Langkah ini sejalan dengan ambisi Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia. Dengan adanya KEK khusus, pemerintah berharap bisa menarik investasi yang selama ini lebih banyak mengalir ke Malaysia atau Thailand.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Bisnis?

Bagi investor, kejelasan regulasi menjadi faktor krusial. Selama PP belum diteken, kepastian insentif fiskal dan non-fiskal di masing-masing KEK belum bisa diimplementasikan. Pelaku bisnis yang sudah mengajukan proposal harus bersabar menunggu proses birokrasi rampung.

Namun, antusiasme yang terus mengalir dari kalangan usaha menunjukkan optimisme terhadap prospek jangka panjang. Pemerintah pun dihadapkan pada tantangan untuk mempercepat penerbitan PP tanpa mengorbankan kualitas kajian dan koordinasi antar kementerian.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top