MABA — Pemkab Halmahera Timur mengklaim kondisi keuangannya lebih stabil dibandingkan sejumlah daerah lain di Maluku Utara yang belanja pegawainya sudah melampaui ambang batas. Ricky Chairul Richfat menegaskan, selain gaji rutin, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dialokasikan.
“Di beberapa daerah masih ada yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14. Di Halmahera Timur, selain gaji, TPP bagi PPPK penuh waktu juga tetap dibayarkan,” ujar Ricky, Rabu (10/6/2026).
TPP Hanya untuk PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu Tak Dapat
Kebijakan ini tidak berlaku untuk PPPK paruh waktu. Ricky menjelaskan, status PPPK paruh waktu belum masuk kategori ASN organik sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian terkini. Oleh karena itu, mereka tidak menerima TPP dari APBD.
Pemkab Haltim mencatat, porsi belanja pegawai yang hanya 27 persen dari total APBD masih menyisakan ruang fiskal yang cukup. Hal ini menjadi modal untuk tetap membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna memenuhi kebutuhan birokrasi daerah.
Ada Perubahan Skema Pendanaan Gaji PPPK dari Pusat
Di sisi lain, Ricky menyoroti perubahan kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat. Jika pada tahun 2025 gaji PPPK masih diakomodasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU), mulai tahun 2026 ini anggaran tersebut tidak lagi masuk dalam skema yang sama.
Menanggapi hal itu, Pemkab Haltim berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurut Ricky, akan lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP.
“Menurut kami akan lebih proporsional apabila gaji pokok PPPK tetap ditanggung pemerintah pusat melalui DAU, sementara pemerintah daerah fokus pada pemberian TPP,” tambahnya.
Evaluasi Berkala Tiap Tiga Bulan Bersama Kemendagri dan Kemenkeu
UU HKPD sendiri akan diterapkan secara penuh pada tahun 2027 setelah melewati masa transisi selama lima tahun sejak 2022. Untuk memastikan APBD tetap sehat, Pemkab Haltim secara berkala mengikuti evaluasi dan pendampingan setiap tiga bulan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan hasil evaluasi berkala tersebut, postur APBD Haltim dinilai dalam kondisi sangat baik dan siap menghadapi pemberlakuan penuh UU HKPD di 2027. Ricky memastikan seluruh kewajiban belanja pegawai tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika fiskal nasional.