MALUKU UTARA — Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengonfirmasi kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Mobil listrik bermerek BMW bernopol B-77-NRI melaju dari arah utara ke selatan, lalu menabrak motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat benturan, pengendara motor mengalami luka lecet di tangan dan kaki dan dilarikan ke RSUD Kembangan.
"Diduga sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses lidik (penyelidikan)," ujar AKP Joko Siswanto, dikutip dari detikNews.
Pengemudi Kabur, Massa Bertindak Sendiri
Dalam video yang beredar, BMW listrik itu sempat melaju meninggalkan lokasi setelah tabrakan. Sejumlah pemotor mengejar hingga mobil berhenti terhalang pembatas jalan. Kemarahan massa tak terbendung: bodi mobil mengalami kerusakan di beberapa bagian usai diamuk warga.
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai situasi seperti ini seharusnya bisa dihindari. "Kooperatif berhenti, kunci mobil (apabila kosong) dan minta segera selesaikan di kantor polisi terdekat," kata Sony.
Konsekuensi Hukum Tabrak Lari: Penjara 3 Tahun
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 231 mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, melapor ke polisi, dan memberikan keterangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dijerat pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda Rp 75 juta.
Sony juga mengingatkan pentingnya perlengkapan keamanan tambahan. "Sebagai pengemudi harus lebih berhati-hati lagi terhadap serangan kejahatan, selain memilih-milih waktu dan rute perjalanan juga menjaga kecepatan dan jarak," ujarnya. Ia menekankan dashcam bisa menjadi bukti penunjang yang krusial jika terjadi sengketa di jalan.
Pelajaran untuk Pemilik Mobil Premium
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan bernilai tinggi, terutama mobil listrik yang relatif senyap. Kepanikan setelah kecelakaan justru memperburuk situasi. Langkah paling aman tetap berhenti, amankan diri, dan serahkan penyelesaian ke pihak berwajib — bukan malah menginjak pedal gas.