TERNATE — Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi berubah mulai 1 Juli 2026. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3288/SE/2026 yang merupakan perubahan atas surat edaran sebelumnya tentang disiplin kerja ASN.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menyatakan perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian jam kerja aparatur di lingkungan pemprov.
“Perubahan jam kerja ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” kata Zulkifli Bian kepada rri.co.id di Ternate, Selasa (30/6/2026).
Jam Kerja Baru: Senin-Kamis vs Jumat
Berdasarkan surat edaran terbaru, terdapat perbedaan jam kerja antara hari biasa dan Jumat. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.15 WIT.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal, yakni pukul 07.30 WIT hingga 16.00 WIT. Waktu istirahat pada Jumat juga berbeda, yaitu pukul 12.00 hingga 13.15 WIT.
Aturan Absensi: Palm Vein dan Aplikasi Daring
Ketentuan absensi juga mengalami penyesuaian. ASN diwajibkan melakukan absen masuk dan pulang menggunakan aplikasi absensi daring atau sistem Palm Vein Recognition.
Untuk Senin hingga Kamis, absensi masuk dibuka pukul 08.00 hingga 09.00 WIT, sedangkan absen pulang pukul 16.00 hingga 17.00 WIT. Khusus Jumat, absensi masuk berlangsung pukul 07.30 hingga 09.00 WIT, dan absensi pulang pukul 16.00 hingga 17.30 WIT.
Ada Apa dengan Aturan Lama?
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada akhir 2025, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIT dan berakhir pukul 15.30 WIT. Dengan kebijakan baru ini, jam masuk kerja diundur 30 menit menjadi pukul 08.00 WIT, sedangkan jam pulang mundur menjadi pukul 16.00 WIT.
Zulkifli menegaskan perubahan ini tetap mengedepankan efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia berharap seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan baru tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin ASN.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Maluku Utara itu menyatakan ketentuan lain dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang baru.