TERNATE — Sinergi antara Ombudsman Maluku Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) setempat dinilai strategis untuk mendorong reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam kunjungannya ke Kantor Ombudsman Malut, Selasa (28/7), menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk menjaga kualitas layanan.
“Peran Ombudsman sangat penting untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan oleh aparatur negara, dan menindaklanjuti laporan aduan terkait,” ujar Argap dalam pertemuan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, serta jajarannya.
Target Predikat WBK dan Penilaian Akhir TPN
Argap mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut pada 2024 telah meraih predikat WBK. Saat ini, instansinya tengah memasuki tahap penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Untuk itu, kami meminta penilaian dan rekomendasi dari Ombudsman terkait pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut,” tambahnya.
Argap juga menyebut bahwa kerja sama dengan Ombudsman sejauh ini sudah sangat baik, sejalan dengan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dengan Kepala Ombudsman RI di tingkat pusat.
Pendekatan Humanis dan Layanan Online
Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Iriyani Abd. Kadir, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Ombudsman mengedepankan pola pendekatan humanis dan persuasif dalam melakukan pengawasan, termasuk pendekatan preventif untuk mencegah maladministrasi.
“Komitmen dan konsistensi pimpinan dan jajaran pimpinan lembaga pemerintah menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat,” ungkap Iriyani.
Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Ombudsman Malut, Akmal Kadir, menambahkan bahwa pihaknya memiliki tugas dalam pencegahan maladministrasi dan penyelesaian tindak lanjut laporan pengaduan.
Layanan Hukum Bisa Diakses dari Rumah
Di sisi lain, Kadiv Yankum Kemenkum Malut, Rian Arvin, memastikan bahwa layanan kekayaan intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) kini sudah dilakukan secara online. Masyarakat di kabupaten/kota tidak perlu datang langsung ke kantor untuk mengakses layanan hukum.
“Kita juga mendorong pelayanan yang cepat melalui berbagai kanal. Merespon dengan cepat setiap pertanyaan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan jika terdapat kendala. Kemenkum Malut memberikan layanan pendampingan secara gratis,” pungkas Rian.