Pencarian

Dishub Halmahera Timur Minta PT Kirana Cakrawala Sesuaikan Kendaraan dengan Kelas Jalan Umum di Maba Tengah

Rabu, 29 Juli 2026 • 14:18:01 WIB
Dishub Halmahera Timur Minta PT Kirana Cakrawala Sesuaikan Kendaraan dengan Kelas Jalan Umum di Maba Tengah
Kepala Dishub Halmahera Timur, Dwi Cahyono, memeriksa dokumen kendaraan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

MABA — Kepala Dishub Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menegaskan setiap ruas jalan di wilayahnya sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kendaraan yang melintas wajib menyesuaikan dimensi dan muatan maksimal yang diizinkan.

“Setiap jalan itu sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kemudian kendaraan yang melintas tentunya harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang diizinkan,” kata Dwi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).

Regulasi yang Menjadi Acuan Pengawasan

Dwi menjelaskan, pengawasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui. Kedua regulasi itu mengatur batas muatan dan dimensi kendaraan berdasarkan klasifikasi jalan.

Jalur Desa Miaf menuju Sosolat merupakan jalan umum yang digunakan warga setempat. Kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintas di jalur itu dinilai perlu dievaluasi agar tidak merusak aspal dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

Investasi Berjalan, Infrastruktur Wajib Dilindungi

Meski mendukung masuknya investasi di Halmahera Timur, Dwi menekankan badan usaha tetap harus menjaga fasilitas publik. Aktivitas investasi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

“Prinsipnya, aktivitas investasi harus berjalan, tetapi tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dishub Halmahera Timur akan memperketat pengawasan lapangan dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kendaraan perusahaan mematuhi ketentuan kelas jalan, dimensi, dan muatan yang berlaku.

Belum ada pernyataan resmi dari PT Kirana Cakrawala terkait permintaan Dishub tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.

Follow kabarternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tandaseru.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks