TERNATE — Rencana penyelidikan itu disampaikan AKBP Agus Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026). Mantan Kasubdit Tipidter Polda Malut itu menegaskan pihaknya bakal memanggil para pihak terkait.
“Nanti kita mintai keterangan para pihak dan pemilik,” tegas Agus.
Getaran Alat Berat Diduga Retakkan Rumah Warga
Kekhawatiran warga berawal dari operasional alat berat di lokasi galian yang dinilai mengganggu. Salah seorang warga RT04/RW02, Saiful, mengaku rumahnya mengalami retak-retak yang diduga kuat disebabkan getaran alat berat tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Saiful kepada awak media pada Minggu, 26 Juli 2026. Kerusakan fisik rumah ini menjadi pemicu utama eskalasi protes di lapangan.
Pemboikotan Warga dan Tuntutan Perbaikan
Beberapa hari setelah laporan Saiful, tepatnya Selasa (28/7/2026), sejumlah warga melakukan pemboikotan terhadap aktivitas galian C. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk desakan agar pemilik usaha bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Pemuda setempat, Rian, mengungkapkan tuntutan masyarakat kepada pemilik galian. Poin utamanya adalah perbaikan rumah warga yang terdampak dan sanksi tegas dari instansi terkait.
“Tuntutan masyarakat, rumah warga yang terdampak harus segera diperbaiki. Kemudian DLH Kota Ternate memberikan sanksi, pemilik juga harus memperbaiki kerusakan alam, melakukan penyiraman saat musim kemarau, dan mengurangi tingkat kebisingan agar tidak mengganggu,” kata Rian.
DLH Kota Ternate Diminta Terbitkan Sanksi
Selain perbaikan rumah, warga menyoroti kerusakan lingkungan yang diakibatkan operasi tambang. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menerbitkan sanksi administratif kepada pengelola.
Permintaan penyiraman saat musim kemarau juga menjadi catatan penting. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan polusi debu yang menyebar ke permukiman padat penduduk di sekitar lokasi galian.
Polda Malut Fokus pada Proses Hukum
Dengan adanya laporan kerusakan rumah dan aksi boikot, Polda Maluku Utara bergerak cepat. Penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus diharapkan mampu mengurai persoalan hukum antara warga dan pihak perusahaan.
Proses lidik yang dimulai awal Agustus ini akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam aktivitas galian C tersebut. Pemanggilan pemilik galian menjadi langkah awal untuk mendapatkan klarifikasi dan alat bukti yang cukup.