TOBELO — Dr. Abd Aziz Hakim, praktisi hukum, melayangkan teguran keras kepada Pemda Halmahera Utara. Ia menilai sistem pengelolaan kawasan Gunung Dukono abai dan tidak profesional, yang berujung pada tragedi erupsi baru-baru ini.
Menurut Aziz, kebijakan penutupan lokasi yang selama ini dikeluarkan pemerintah terbukti tidak efektif. Sebab, keputusan tersebut tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan.
“Kita ingatkan Pemda agar sistem pengelolaan Gunung Dukono segera diaktifkan dan ditata ulang. Jangan terkesan ada pembiaran bagi mereka yang mau berwisata ke sana,” ujar Aziz, Kamis (14/5/2026).
Ia melihat adanya kesan pembiaran yang membuat masyarakat maupun wisatawan masih bisa bebas mengakses area berbahaya. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan edukasi atau penjagaan dari petugas berwenang.
Aziz juga menyoroti status kawasan Gunung Dukono yang hingga kini dianggap tidak jelas. Ia mempertanyakan apakah gunung tersebut murni sebagai destinasi wisata resmi atau bukan.
Jika Pemda Halut berniat menjadikan Gunung Dukono sebagai aset pariwisata daerah, maka standar pengelolaan secara profesional wajib diterapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat terlalu bebas naik ke Dukono karena memang tidak ada petugas atau pengelolanya. Saya tidak tahu apakah Dukono ini statusnya sebagai daerah wisata atau bukan, karena faktanya orang bebas saja naik,” tegasnya.
Praktisi hukum itu menekankan bahwa kebebasan masyarakat mendaki gunung aktif tanpa pengawasan merupakan risiko besar yang harus ditanggung pemerintah daerah. Ia menilai kejadian ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, apalagi sudah ada korban meninggal dunia.
Aziz mendesak aparat penegak hukum bersikap profesional menyelidiki kasus ini. Penyelidikan tidak hanya menyasar warga yang berkunjung, tetapi juga harus memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau kelalaian dari pihak instansi terkait.
Ia bahkan menyarankan para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemda Halmahera Utara.
“Bagi korban, bisa meminta ganti rugi kepada Pemda Halut karena menurut saya ada dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam peristiwa ini. Soal kerugian ini bisa dikoordinasikan langsung ke Pemda atau melalui jalur hukum,” pungkas Aziz.