TERNATE — Total anggaran tunjangan yang digelontorkan untuk 45 anggota DPRD Maluku Utara selama lima tahun terakhir mencapai Rp 187,9 miliar. Angka fantastis itu kini menjadi sorotan setelah Kejati Malut menaikkan status kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan, namun belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Dosen Hukum UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai publik mulai mempertanyakan keseriusan jaksa. Menurutnya, penetapan tersangka sudah memiliki landasan hukum yang kuat jika alat bukti telah terpenuhi.
"Jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup, penetapan tersangka telah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dilakukan. Dan, sudah waktunya untuk dipublikasi," ujarnya kepada poskomalut, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Malut pada 2020-2024 mencapai Rp 187,9 miliar. Rinciannya, tunjangan kesejahteraan termasuk perumahan mencapai Rp 60 miliar lebih, tunjangan transportasi Rp 73 miliar lebih, tunjangan komunikasi Rp 24 miliar lebih, dan tunjangan lainnya Rp 20 miliar lebih.
Setiap tahun anggaran terus membengkak. Pada 2020 sebesar Rp 29,3 miliar, naik menjadi Rp 38,9 miliar di 2021 dan 2022, lalu Rp 39,8 miliar di 2023, dan Rp 39,8 miliar di 2024.
Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Malut telah memeriksa lebih kurang 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif. Mereka yang diperiksa antara lain Ketua DPRD Malut periode 2019-2024, Kuntu Daud yang kini menjabat wakil ketua DPRD, dan Ketua DPRD periode 2024-2029, M. Iqbal Ruray.
Mantan anggota DPRD Malut, Muhaimin Syarif, yang merupakan terpidana kasus OTT KPK, juga turut diperiksa. Dari unsur ASN, penyidik memanggil mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretaris DPRD, Isman Abbas, mantan Sekwan Abubakar Abdullah, bendahara sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, Kabag Keuangan Erva Pramukawati Konoras, dan Ketua TAPD Malut Samsuddin A Kadir.
Abdul Aziz menegaskan Kejati tak perlu menunggu hasil audit BPK untuk menetapkan tersangka. Dokumen audit bisa dijadikan bahan pelengkap bukti permulaan yang sudah cukup.
"Publik pasti mengapresiasi kinerja Kejati Malut bila berhasil mengungkap aktor di balik mufakat jahat korupsi di lembaga DPRD," bebernya.
Ia juga mengingatkan Gubernur Maluku Utara untuk segera menonaktifkan pejabat yang diduga tersandung kasus ini. Langkah tegas diperlukan agar tidak mengganggu kinerja pemprov dan menghindari penilaian tebang pilih.
"Maka jika itu terjadi, menurut saya bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemerintahan," tandasnya.