TERNATE — Tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Maluku Utara pada 19 Maret 2024 untuk mengusut dugaan pelanggaran perizinan tambang belum menunjukkan perkembangan berarti. Publik, khususnya masyarakat di wilayah lingkar tambang Halmahera, mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum atas 22 IUP yang diduga bermasalah tersebut.
Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albar, menegaskan bahwa transparansi proses hukum menjadi kebutuhan mendesak. “Publik berhak tahu. Sudah dua tahun sejak Sprinlidik diterbitkan, tetapi perkembangan kasus ini nyaris tidak terdengar,” ujarnya.
Bagi warga pesisir, petani, dan komunitas adat di Halmahera, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Mereka menyaksikan langsung perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, dan ruang hidup yang terus menyempit akibat ekspansi industri ekstraktif tanpa dokumen lingkungan yang memadai.
LATAMLA menduga sejumlah izin diterbitkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, AMDAL merupakan instrumen wajib untuk mengukur risiko ekologis dan sosial dari proyek pertambangan.
Tiga Sprinlidik yang diterbitkan pada 19 Maret 2024 masing-masing bernomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024. Pada tahap awal, Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan, sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah itu sempat memunculkan optimisme publik, namun perkembangan selanjutnya justru redup.
“Kejaksaan memiliki kesempatan membuktikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan. Publik menunggu kepastian,” tegas Faiz.
LATAMLA merilis daftar 18 perusahaan yang diduga memiliki IUP bermasalah. Sebagian besar beroperasi di wilayah Halmahera. Nama-nama tersebut antara lain PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.
Organisasi pegiat lingkungan itu mendesak Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Di sisi lain, Kejati Maluku Utara diminta segera menjelaskan progres penyelidikan yang telah berjalan selama dua tahun.
“Kalau perusahaan yang izinnya lengkap saja dampak lingkungannya sudah terasa, bagaimana dengan perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan?” ujar Faiz.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Kejati Maluku Utara terkait perkembangan tiga Sprinlidik tersebut.