Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mengesahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Proyeksi pendapatan daerah dalam dokumen itu mencapai Rp556,93 miliar.
Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhamad Rizky, didampingi Wakil Ketua I Jainudin Papala dan Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Bupati Rusli Sibua, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali memaparkan komposisi pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi Rp53,19 miliar, sedangkan dana transfer menyumbang Rp503,74 miliar.
Dana transfer terbagi dalam dua kategori utama. Transfer Pemerintah Pusat bernilai Rp483,05 miliar, dan Transfer Antar Daerah mencapai Rp20,68 miliar.
Dengan postur belanja yang lebih tinggi ketimbang pendapatan, pemerintah daerah mengandalkan pembiayaan untuk menutup defisit. Langkah ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan fiskal Pulau Morotai pada 2027, terutama untuk memastikan belanja prioritas berjalan efektif dan tepat sasaran.