TERNATE — Laporan yang dilayangkan IDI Maluku Utara ke Polres Ternate terhadap Sekretaris DPRD Halmahera Barat (Sekwan Halbar) dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Maulana Patra Law Firm, selaku praktisi hukum, menyebut langkah organisasi profesi tersebut keliru dan mencederai semangat reformasi hukum pidana dalam KUHP Baru.
“Langkah ini sarat kekeliruan mendasar, mulai dari cacat formil, salah menentukan kewenangan wilayah, hingga berpotensi menjadi alat membungkam kritik terhadap pelayanan publik,” kata Maulana, Kamis (21/5/2026).
Mengapa Laporan IDI Malut Disebut Cacat Formil?
Menurut Maulana, dugaan penghinaan dalam Pasal 433 KUHP Baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melapor, bukan organisasi profesi.
“IDI tidak punya legal standing untuk mengaku sebagai pihak yang dihina. Pernyataan Sekwan hanya menyebut ‘sebagian dokter’, bukan individu tertentu. Laporan ini cacat sejak lahir,” ujarnya.
Kritik di Grup WhatsApp Internal Bukan Ranah Publik
Maulana menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Sekwan Halbar di grup WhatsApp internal DPRD tidak bisa dikategorikan sebagai penyebaran ke ruang publik. Ia menilai forum tersebut bersifat tertutup, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka.
“Ini forum internal, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka. Kalau bocor keluar, yang harus dicari pihak yang menyebarkan, bukan pembuat pernyataan awal,” tegasnya.
Kritik yang disampaikan Sekwan terhadap dokter spesialis di RSUD Jailolo, lanjut Maulana, justru masuk dalam fungsi pengawasan pejabat publik terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Hal itu dilindungi undang-undang.
Kesalahan Wilayah Hukum: Polres Ternate Tak Berwenang
Kekeliruan lain yang disorot adalah pelaporan yang dilakukan ke Polres Ternate. Maulana menyebut hal itu sebagai kesalahan fatal karena locus peristiwa atau tempat kejadian perkara berada di Halmahera Barat.
“Ini error in locus. Semua pihak, saksi, dan objek pembicaraan ada di Halbar. Secara hukum, Polres Ternate tidak punya kewenangan relatif,” katanya.
Maulana meminta aparat kepolisian tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pelayanan publik. “Kalau kritik dibungkam dengan laporan pidana, yang rugi adalah rakyat,” pungkasnya.