TOBELO — Polres Halmahera Utara mengeluarkan larangan tegas bagi suporter sepak bola untuk tidak menggelar pawai atau konvoi di jalan raya saat Piala Dunia 2026. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban umum dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi saat euforia pertandingan.
Kasat Lantas Polres Halut, IPTU Moch Thilio Bintang Onasis, menyampaikan imbauan itu pada Senin (13/7/2026). Ia menekankan bahwa keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pilihan.
Dua Pasal Krusial yang Mengancam Pelanggar
Sat Lantas Polres Halut memastikan akan menerapkan sanksi berat bagi warga yang nekat melanggar larangan ini. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pasal 134: Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
- Pasal 135: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan yang dapat membahayakan nyawa orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Dampak Buruk Konvoi Liar bagi Warga
Kepolisian membeberkan sejumlah risiko jika aksi konvoi tetap dilakukan. Selain mengganggu arus lalu lintas secara masif, kegiatan ini berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan dan meresahkan pengguna jalan lain.
“Kami meminta masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman, serta tidak melakukan tindakan ugal-ugalan yang meresahkan warga,” ujar Thilio.
Lapor ke Call Center 110 Jika Ada Gangguan
Melalui program PRESISI, Sat Lantas Polres Halut mengajak seluruh elemen masyarakat menyadari bahwa tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya bangsa yang beradab. Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan layanan kepolisian darurat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.