TERNATE — Ajakan rujuk dari Briptu AA kepada AH disampaikan di hadapan keluarga kedua belah pihak. Pertemuan itu difasilitasi oleh Kanit Pencegahan/Idensos Satgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Iptu Herry Rinsampessy, sebagai mediasi.
“Briptu AA mencoba kembali mengajak rujuk. Dia mengaku masih mencintai sepenuhnya kepada (AH), tetapi semua keputusan kami kembalikan kepada (AH), apakah mau melanjutkan atau tidak,” ujar Iptu Herry Rinsampessy, Sabtu (23/5/2026).
Kronologi Batalnya Pernikahan di Hari H
Rencana pernikahan antara Briptu AA dan AH gagal pada 16 Mei 2026. Sang calon pengantin pria tidak datang ke lokasi acara dengan alasan kondisi kesehatan. Kisah ini kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas di Ternate.
Tak berselang lama, keluarga Briptu AA mendatangi rumah keluarga AH untuk membahas kembali hubungan keduanya. Pertemuan itulah yang kemudian difasilitasi oleh Densus 88 AT Polri agar berjalan kondusif.
Institusi Tetap Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota
Iptu Herry Rinsampessy menegaskan bahwa proses perdamaian atau rujuk tidak menghapus tanggung jawab institusi terhadap Briptu AA. Polri tetap akan melakukan pembinaan internal terlepas dari keputusan AH nantinya.
“Itu merupakan laporan dari pihak keluarga perempuan. Untuk dicabut atau tidak, laporan tersebut kami kembalikan kepada pihak keluarga. Namun yang pasti, atas nama institusi kami tetap akan melakukan pembinaan,” tegasnya.
Belum Ada Keputusan dari Pihak Perempuan
Hingga berita ini diturunkan, AH belum memberikan jawaban atas ajakan rujuk tersebut. Keluarga besar dari kedua calon mempelai masih menunggu keputusan dari pihak perempuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara, terutama karena melibatkan anggota Polri yang bertugas di wilayah Ternate. Densus 88 AT Polri sendiri turun tangan untuk memastikan proses mediasi berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.